Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... Politisi - di kantor

bersyukur dalam segala keadaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Budaya Kerja Pemerintah dan New Normal

30 Mei 2020   17:09 Diperbarui: 30 Mei 2020   17:15 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun Tanggal 9 Mei 2020 Luhut Binsar Panjaitan add interim menteri Perhubungan Mengatakan "Diputuskan tidak ada pelarangan mudik dari pemerintah, namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini. Terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan, kami akan segera merumuskan dan mengumumkan bersama-sama kementerian/lembaga terkait.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 (11/4/2020). Memang disini diatur sangat teknis protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, pake masker, tapi bus atau keretanya pake AC dan kalau perjalanan jauh pake kendaraan darat biasanya tidur, kita tidak sadar dalam keadaan tidur tau tahu kepala ketemu kepala.

Pada tanggal 18 Mei 2020 Presiden Jokowi kembali melarang mudik "Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi pemerintah masih akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," ujar Jokowi saat membuka Ratas Penanganan COVID-19 di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Senin (18/5/2020).

Di internal pemerintah pusat sendiri soal Mudik sudah membingungkan antara Presiden dengan para pembantunya. Tentu saja hal ini berimbas langsung ke pemerintah daerah yang telah menerapkan PSBB. Keadaan menjadi kontra produktif antara pemerintah pusat dan daerah bahkan sebenarnya telah terjadi pelanggaran oleh pemerintah pusat atas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB. Karena yang memberikan status PSBB adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menteri kesehatan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Covind-19.

Arus mudik kemudian ditolak oleh pemerintah daerah, ribuan kendaraan pribadi dan Bus dipaksa putar balik kembali ke daerah asal. Tentu saja Penerapan PSBB di daerah lebih kuat karena ada payung hukumnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan peraturan menteri kesehatan IndonesiaNomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sementara payung hukum mudik hanya berupa peraturan menteri perhubungan yang berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menjaga kebersihan dan sterilisasi mobil dan disiplin individu.

Namun demikian banyak juga pemudik yang berhasil menembus batas dan sampai kampung halamanya. Tentu covid -19 semakin meraja lela menjalar ke seluruh daerah daerah Indonesia. Terutama setelah dibukanya kran mudik oleh add interim menteri perhubungan Luhut B Panjaitan, Bandara Soeta penuh sesak oleh penumpang.

Perkembangan Covid sebelum lebaran sesudah lebaran ;

Akibat inkonsistensi dan indisipliner Pemerintah, arus mudik akhirnya bocor ke seluruh daerah di Indonesia. Bahwa keputusan boleh mudik hanya berdasarkan survei dimana 24 Persen masyarakat ingin mudik telah menimbulkan permasalahan besar. Berikut adalah data positif Covid 19 sebelum dan sesudah lebaran.

Pada 15 Mei 2020 jumlah positif Covid adalah 16.496 pasien menyebar di 10 provinsi dengan jumlah kasus positif corona terbanyak di Indonesia yakni: DKI Jakarta: 5.774 kasus positif, 460 meninggal, 1.276 sembuh Jawa Timur: 1.921 kasus positif, 178 meninggal, 294 sembuh Jawa Barat: 1.596 kasus positif, 100 meninggal, 259 sembuh Jawa Tengah: 1.109 kasus positif, 70 meninggal, 234 sembuh Sulawesi Selatan: 871 kasus positif, 51 meninggal, 293 sembuh Banten: 622 kasus positif, 60 meninggal, 158 sembuh Sumatera Selatan: 458 kasus positif, 9 meninggal, 73 sembuh Sumatera Barat: 393 kasus positif, 21 meninggal, 88 sembuh Kalimantan Selatan: 363 kasus positif, 9 meninggal, 24 sembuh Nusa Tenggara Barat: 358 kasus positif, 7 meninggal, 188 sembuh.

Pada tanggal 29 Mei 2020, Covid 19 telah menyebar di 34 Provinsi dan 414 Kabupaen Kota dengan positif sebesar 25.216 terinfeksi. Penyebaran yang super cepat dari hanya 10 provinsi menjadi 34 provinsi hanya dalam waktu 14 hari dan peningkatan terinfeksi yang sangat signifikan dari hanya 16.496 positif menjadi 25.216 atau sekitar 80 persen.

Salah satu contoh, Kota surabaya. Risma, wali kota Surabaya geram karena banyaknya pasien Covid dari luar kota yang memenuhi Rumah sakit dan warga Surabaya sendiri justru tidak mendapatkan tempat perawatan di RS sehingga terpaksa dirawat di rumah. Bukan hanya itu, kota Surabaya diperingatkan bisa menjadi Wuhan Kedua oleh Gugus Tugas Covid-19. Faktor penyebab terbesar menurut Joni, ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim adalah sejak dibukanya jalur penerbangan,  jumlah penumpang pesawat udara yang datang dan berangkat dari Bandara Juanda mencapai 1.400 hingga 1.500 an orang per hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun