Dari segi sistemika pembahasan, penulis tidak memisahkan antara latar belakang dan telaah pustaka. Sebaiknya antara latar belakang dan telaah pustaka dipisahkan agar memudahkan pembaca memahami isi dari setiap bagian tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah sangat berguna para ahli hukum Islam dan ekonom harus mengintensifkan upaya mereka untuk mengeksplorasi berbagai bentuk obligasi syariah berdasarkan jenis kontrak dalam hukum Islam untuk beberapa tujuan seperti musharakah, muqaradah dan ijarah. Demikian pula kemungkinan memiliki sertifikat diakadkan berdasarkan salam yang tidak boleh dikecualikan sepenuhnya dan analisis yang mendalam kemungkinan menjual salam sebelum menjadi kepemilikan. Hal tersebut perlu dieksplorasi oleh para ahli hukum Islam terutama di tingkat akademis fiqih Islam. Terutama isu ketika melarang penjualan kembali sebelum menjadi kepemilikan karena hal tersebut dapat didasarkan pada hal-hal yang dapat menyebabkan gharar atau bahkan riba dan sejauh mana kemungkinan dapat diterapkan saat ini..
*Mahasiswi Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H