Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Critical Review “The Islamic Bonds Market: Possibilities and Challenges”

16 Juni 2015   19:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   05:58 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Ijarah is a contract according to which a party purchases and leases out equipment required by the client for a rental fee. The duration of the rental and the fee are agreed in advance and ownership of the asset remains with the lessor. Hence, the relationship between the parties differs from that of a debtor-creditor relationship since it is based on buyer-seller of an asset”.

  • Obligasi Istisna

“Istisna‘ is a contract to sell a manufacturable thing with an undertaking by the seller to present it manufactured from his own material, according to specified description and at a determined price”.

  • Obligasi Mudharabah

“Mudarabah or muqaradah means an agreement between two parties according to which one of the two parties provides the capital for the other to work with on the condition that the profit is to be shared between them according to an agreed ratio”.

  • Obligasi Musharakah

Musharakah bonds based on the musharakah contract are relatively similar to muqaradah bonds. The only major difference is that the intermediary-party will be a partner of the group of subscribers represented by a body of musharakah bondholders in a way similar to a joint stock company while in mudarabah the capital is only from one party. It should be noted that almost all the criteria applied to mudarabah bonds are also applicable to the circulation of musharakah bonds.

  1. Metodologi Penelitian

Data dikumpulkan melalui data sekunder yaitu

  1. Telaah pustaka
  2. Data-data obligasi

 

  1. Kesimpulan

Kesimpulan dari jurnal ini menunjukkan bahwa sudah jelas alternatif mobilisasi sumber daya Islam melalui obligasi syariah adalah tidak hanya mungkin, tetapi juga telah terbukti praktis melalui pelaksanaan beberapa proyek yang sukses menggunakan obligasi syariah atau sebagai alat manajemen moneter. Namun, yang lebih penting adalah bahwa para ahli hukum Islam dan ekonom harus mengintensifkan upaya mereka untuk mengeksplorasi berbagai bentuk obligasi syariah berdasarkan jenis kontrak dalam hukum Islam untuk beberapa tujuan seperti musharakah, muqaradah dan ijarah. Demikian pula kemungkinan memiliki sertifikat diakadkan berdasarkan salam yang tidak boleh dikecualikan sepenuhnya dan analisis yang mendalam kemungkinan menjual salam sebelum menjadi kepemilikan. Hal tersebut perlu dieksplorasi oleh para ahli hukum Islam terutama di tingkat akademis fiqih Islam. Terutama isu ketika melarang penjualan kembali sebelum menjadi kepemilikan karena hal tersebut dapat didasarkan pada hal-hal yang dapat menyebabkan gharar atau bahkan riba dan sejauh mana kemungkinan dapat diterapkan saat ini.

 

Review Umum

Jurnal ini secara garis besar memperlihatkan bahwa penerapan akad pada obligasi syariah sangat mungkin untuk diterapkan. Menurut penulis, obligasi syariah mengalami pertumbuhan yang luar biasa di beberapa dekade terakhir ini. Oleh karena itu, penulis sangat mengambil perhatian kepada penggunaan obligasi berbasis syariah serta apakah obligasi tersebut mengandung unsur riba atau tidak..

Dalam jurnal ini, penulis mengungkapkan macam-macam obligasi dengan teratur serta rinci dan jelas. Seperti contoh obligasi salam, obligasi ijarah, obligasi istishna, obligasi mudharabah, sale and disposal mudharabah, distribusi profit mudharabah dan obligasi musyarakah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun