Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Hari Musik Nasional dan Urgensi Gedung Konser

9 Maret 2024   13:08 Diperbarui: 9 Maret 2024   16:59 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pengrajin dan pemain alat musik tradisional Sasando (KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI)

Peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada hari ini 9 Maret, kita tidak perlu membanding-bandingkan dengan topik Singapura negara konser. 

Pemaknaan Hari Musik Nasional (HMN) sebaiknya menekankan musik sebagai sumber daya nasional yang perlu dikembangkan oleh seluruh daerah di negeri ini sehingga bisa memberikan nilai tambah ekonomi dan meneguhkan kebudayaan.

Singapura adalah negeri sebesar kota, sedangkan Indonesia adalah negara kepulauan yang luas, memiliki ragam kebudayan yang luar biasa. Setiap daerah punya sumber daya musik. 

Baik itu musik daerah, maupun kesenian tradisional yang sarat dengan musik. Selain itu Indonesia memiliki banyak maestro seni musik yang karyanya abadi sepanjang zaman. Namun demikian seni musik yang juga merupakan sumber daya nasional belum terkelola secara optimal.

Setiap kota di tanah air perlu didorong memiliki gedung konser musik. Dengan adanya gedung itu juga bisa mendorong kreativitas seniman musik dan memperluas lapangan kerja. 

Hari Musik Nasional 9 Maret ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Dalam Keppres dinyatakan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran penting dalam pembangunan.

Latar belakang ditetapkan 9 Maret sebagai hari musik karena bertepatan dengan tanggal lahir dari pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya WR Soepratman. 

Tujuan utama hari musik meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para musisi, serta untuk meningkatkan prestasi dan nilai tambah ekonomi bagi musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.

Seorang pengrajin dan pemain alat musik tradisional Sasando (KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI)
Seorang pengrajin dan pemain alat musik tradisional Sasando (KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI)

Musik nasional membutuhkan ekosistem yang baik untuk berkembang dan berdaya guna segenap bangsa. Keniscayaan, setiap daerah Indonesia membutuhkan gedung konser musik dan platform atau aplikasi pasar budaya yang fungsinya tidak hanya menjadi pajangan produk budaya yang dikomersilkan lewat e-commerce. Tetapi platform tersebut juga mampu menjadi sarana untuk proses kreatif bagi masyarakat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap musik tradisional Indonesia. Dengan adanya gedung musik, maka lembaga tersebut bisa lebih efektif.

Perlu pendataan musik tradisi Nusantara secara digital sebagai upaya untuk melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi. Para penggiat budaya tradisi seperti misalnya grup karawitan dan sejenisnya perlu tata kelola dan signifikansi tata kelola musik tradisi sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. Upaya penguatan musik tradisi nusantara meliputi aspek perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. 

Penerbitan PP tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Sebagaimana diatur oleh Pasal 38 UU Hak Cipta, dikatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib inventarisasi, menjaga, dan memeliharanya. 

Dalam bagian penjelasan Pasal 38 UU Hak Cipta, ekspresi budaya tradisional meliputi musik, yang mencakup di dalamnya vokal, instrumental, atau kombinasinya.

Ilustrasi gedung konser musik di  Andermatt Concert Hall Swiss (sumber Kompas.com)
Ilustrasi gedung konser musik di  Andermatt Concert Hall Swiss (sumber Kompas.com)

Salah satu contoh kota yang memiliki budaya musik yang cukup bagus adalah Kota Bandung. Kota ini merupakan salah satu kota musik yang punya andil besar dalam perkembangan industri musik di tanah air. Banyak musisi dan komunitas dengan berbagai aliran musik lahir di kota kembang ini.

Pada tahun 2015, UNESCO mengumumkan bahwa Kota Bandung masuk ke dalam kategori kota kreatif dari 47 kota di seluruh belahan dunia. Saatnya meneguhkan Bandung dan kota lainnya sebagai kota musik sekaligus sebagai destinasi wisata musik. Untuk mewujudkan wisata musik dibutuhkan infrastruktur berupa gedung pusat musik. 

Sayangnya di berbagai kota belum memiliki, Kota Bandung sendiri sebenarnya belum memiliki gedung yang sesuai dengan standar dunia. Gedung yang selama ini layak dijadikan tempat pertunjukan musik yakni Sasana Budaya Ganesha (SABUGA Convention Center). Namun sebenarnya gedung ini spesifikasinya belum sesuai sebagai concert hall berkelas dunia.

Wali Kota Bandung mendatang yang akan dipilih dalam Pilkada 2024 sebaiknya memfokuskan diri kepada terwujudnya gedung konser musik bertaraf dunia. Niscaya industri wisata di kota ini akan semakin berkembang. Dan pada gilirannya akan memberikan kesempatan kerja banyak pihak.

Saat ini permintaan produk audio, video, dan platform atau aplikasi untuk menikmati hiburan, musik, pertemuan virtual, dan permainan semakin meningkat. 

Apalagi pemerintah telah meluncurkan siniar (podcast) sebagai alih wahana karya sastra Indonesia ke dalam medium audio untuk memperkenalkan dan menghidupkan kembali karya sastra Indonesia. Begitu juga buku-buku karya sastra serta budaya dan kearifan lokal segera diubah dari buku teks kedalam bentuk siniar.

Pemerintah bertekad menempatkan sastra dalam posisi penting untuk pemajuan budaya dan pembentukan karakter bangsa. Pemerintah ingin membangkitkan minat masyarakat untuk berkreasi mencipta karya-karya sastra baru yang berkualitas. 

Bangsa Indonesia lebih banyak budaya tutur ketimbang tulis. Dengan demikian prospek industri audio dan platform media penyiaran di masa mendatang cukup cerah.

Pemerintah telah berkolaborasi dengan aktor film dan teater meluncurkan sandiwara sastra dengan platform siniar. Sandiwara sastra dilengkapi dengan tata musik dan suara akan membuat alih wahana karya sastra semakin dapat dipahami maknanya.Di Indonesia konten siniar yang ditawarkan cukup beragam. 

Ada konten yang mengangkat isu lingkungan, hubungan percintaan, bisnis, hingga berbagai komunitas yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. (SRIM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun