Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Hari Musik Nasional dan Urgensi Gedung Konser

9 Maret 2024   13:08 Diperbarui: 9 Maret 2024   16:59 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pengrajin dan pemain alat musik tradisional Sasando (KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap musik tradisional Indonesia. Dengan adanya gedung musik, maka lembaga tersebut bisa lebih efektif.

Perlu pendataan musik tradisi Nusantara secara digital sebagai upaya untuk melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi. Para penggiat budaya tradisi seperti misalnya grup karawitan dan sejenisnya perlu tata kelola dan signifikansi tata kelola musik tradisi sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. Upaya penguatan musik tradisi nusantara meliputi aspek perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. 

Penerbitan PP tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Sebagaimana diatur oleh Pasal 38 UU Hak Cipta, dikatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib inventarisasi, menjaga, dan memeliharanya. 

Dalam bagian penjelasan Pasal 38 UU Hak Cipta, ekspresi budaya tradisional meliputi musik, yang mencakup di dalamnya vokal, instrumental, atau kombinasinya.

Ilustrasi gedung konser musik di  Andermatt Concert Hall Swiss (sumber Kompas.com)
Ilustrasi gedung konser musik di  Andermatt Concert Hall Swiss (sumber Kompas.com)

Salah satu contoh kota yang memiliki budaya musik yang cukup bagus adalah Kota Bandung. Kota ini merupakan salah satu kota musik yang punya andil besar dalam perkembangan industri musik di tanah air. Banyak musisi dan komunitas dengan berbagai aliran musik lahir di kota kembang ini.

Pada tahun 2015, UNESCO mengumumkan bahwa Kota Bandung masuk ke dalam kategori kota kreatif dari 47 kota di seluruh belahan dunia. Saatnya meneguhkan Bandung dan kota lainnya sebagai kota musik sekaligus sebagai destinasi wisata musik. Untuk mewujudkan wisata musik dibutuhkan infrastruktur berupa gedung pusat musik. 

Sayangnya di berbagai kota belum memiliki, Kota Bandung sendiri sebenarnya belum memiliki gedung yang sesuai dengan standar dunia. Gedung yang selama ini layak dijadikan tempat pertunjukan musik yakni Sasana Budaya Ganesha (SABUGA Convention Center). Namun sebenarnya gedung ini spesifikasinya belum sesuai sebagai concert hall berkelas dunia.

Wali Kota Bandung mendatang yang akan dipilih dalam Pilkada 2024 sebaiknya memfokuskan diri kepada terwujudnya gedung konser musik bertaraf dunia. Niscaya industri wisata di kota ini akan semakin berkembang. Dan pada gilirannya akan memberikan kesempatan kerja banyak pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun