PERBEDAAN HUKUM Â ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Pengertian HAN dan HTN
adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.
- Hukum Tata Negara (HTN)
adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiban warga negara.
B. Hubungan antara HAN dan HTN
Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari Hukum Tata Negara. Badan-badan kenegaraan tanpa Hukum Tata Negara adalah lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya itu tidak menentu dan badan kenegaraan tanpa Hukum Administrasi Negara adalah bebas karena mereka dapat menggunakan kekuasaannya itu sekehendak hatinya saja. Jadi, badan-badan kenegaraan itu memperoleh wewenangnya dari Hukum Tata Negara dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya itu harus berdasarkan atau sesuai dengan Hukum Administrasi Negara (azas negara hukum).
C. Persamaan antara HAN dan HTN
- Antara HAN dan HTN sama-sama tidak memiliki perbedaan yuridis prinsipiilÂ
- Kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannya
- Sama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik
- Sama-sama merupakan hukum negara
- Azas-azas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara
- Memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakim
- Berperan dalam hubungannya dengan badan-badan kenegaraan
- Merupakan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (termasuk ke dalam hukum publik)
D. Perbedaan antara HAN dan HTN
HUKUM TATA NEGARA
(HTN)
(HAN)
Menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak, mengatur tentang:
*Berdirinya negara
*Fungsi lembaga negara
*Hubungan antar lembaga negara
Menggambarkan negara dalam keadaan bergerak yakni aturan yang harus diperhatikan oleh kelengkapan negara dan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan
Â
Fokus terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan
Menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi saja daripada negara
Banyak berkaitan dengan proses politik dalam suatu masyarakat hukum tertentu dan organisasinya
Lebih banyak berurusan dalam pelaksanaan pembentukan aspirasi politik itu, jadi relatif lebih banyak dengan proses pemerintahan dan organisasinya
Kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah
sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan atau ditetapkan dalam HTN Â
Suatu pelajaran tentang kompetensi
Suatu pelajaran tentang perhubungan- perhubungan hukum istimewa
Hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap "negara sebagai organisasi"
Hukum mengenai hubungan-hubungan jabatan-jabatan tersebut satu dengan lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dan para warga masyarakat
HTN mempelajari :
- Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
- Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
- Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
- Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
- Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
- Hubungan antara masing-masing jabatan;
- Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
HAN mempelajari :
sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya
fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan
Fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN
Â
Menetapkan tugas yakni memberikan wewenang kepada badan kenegaraan
Melaksanakan tugas yang telah ditentukan
Menyinggung dasar-dasar daripada negara
Mengenai pelaksanaan tekniknya
Peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom)
Berisi UU dan peraturan-peraturan khusus misalnya : hukum kepegawaian
Mengenai hal-hal yang azasi (fundamental) yang merupakan dasar-dasar dari sistem pemerintahan dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara
Peraturan-peraturan teknis yang mana kita tidak langsung menyangkut didalamnya, yang hanya menyangkut ialah para ahli saja (pejabat adminitrasi negara)
Pertanyaan yang berhubungan dengan susunan dan kekuasaan parlemen atau yang bertalian dengan jaminan-jaminan hak-hak asasi
Hanya mengenai pertanyaan teknis saja
Ketentuan dalam HTN menyangkut tentang kompetensi dan tujuan
Ketentuan dalam HAN menyangkut procedure dalam pembuatan keputusan
Mengatur negara dalam keadaan pasif
Mengatur negara dalam keadaan aktif
Mengadakan alat perlengkapan negara dan mengatur kekuasaan negara
Harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara atau pemerintah dalam menjalankan kekuasaan
Mencakup HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil
Keseluruhan aturan yang secara berabad-abad tidak termasuk HTN materiil, Perdata materiil, dan Pidana Materiil, yang terbagi dalam:
1.Bestuurs Recht (hukum yang mengatur pemerintahan)
2.Justitie Recht (hukum peradilan)
3.Politie Recht (hukum kepolisian)
4.Ragelaars Recht (mengatur peraturan perundang-undangan
Ajaran tentang wewenang
Ajaran tentang hubungan hukum khusus
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI