Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

28 Juli 2023   03:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12 9328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERBEDAAN HUKUM  ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Pengertian HAN dan HTN

adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiban warga negara.

B. Hubungan antara HAN dan HTN

Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari Hukum Tata Negara. Badan-badan kenegaraan tanpa Hukum Tata Negara adalah lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya itu tidak menentu dan badan kenegaraan tanpa Hukum Administrasi Negara adalah bebas karena mereka dapat menggunakan kekuasaannya itu sekehendak hatinya saja. Jadi, badan-badan kenegaraan itu memperoleh wewenangnya dari Hukum Tata Negara dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya itu harus berdasarkan atau sesuai dengan Hukum Administrasi Negara (azas negara hukum).

C. Persamaan antara HAN dan HTN

  • Antara HAN dan HTN sama-sama tidak memiliki perbedaan yuridis prinsipiil 
  • Kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannya
  • Sama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik
  • Sama-sama merupakan hukum negara
  • Azas-azas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara
  • Memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakim
  • Berperan dalam hubungannya dengan badan-badan kenegaraan
  • Merupakan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (termasuk ke dalam hukum publik)

D. Perbedaan antara HAN dan HTN

HUKUM TATA NEGARA

(HTN)

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

(HAN)

Menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak, mengatur tentang:

*Berdirinya negara

*Fungsi lembaga negara

*Hubungan antar lembaga negara

Menggambarkan negara dalam keadaan bergerak yakni aturan yang harus diperhatikan oleh kelengkapan negara dan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan

 

Fokus terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan

Menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi saja daripada negara

Banyak berkaitan dengan proses politik dalam suatu masyarakat hukum tertentu dan organisasinya

Lebih banyak berurusan dalam pelaksanaan pembentukan aspirasi politik itu, jadi relatif lebih banyak dengan proses pemerintahan dan organisasinya

Kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah

sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan atau ditetapkan dalam HTN  

Suatu pelajaran tentang kompetensi

Suatu pelajaran tentang perhubungan- perhubungan hukum istimewa

Hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap "negara sebagai organisasi"

Hukum mengenai hubungan-hubungan jabatan-jabatan tersebut satu dengan lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dan para warga masyarakat

HTN mempelajari :

  1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
  2. Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
  3. Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
  4. Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
  5. Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
  6. Hubungan antara masing-masing jabatan;
  7. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.

HAN mempelajari :

sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya

fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan

Fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN

 

Menetapkan tugas yakni memberikan wewenang kepada badan kenegaraan

Melaksanakan tugas yang telah ditentukan

Menyinggung dasar-dasar daripada negara

Mengenai pelaksanaan tekniknya

Peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom)

Berisi UU dan peraturan-peraturan khusus misalnya : hukum kepegawaian

Mengenai hal-hal yang azasi (fundamental) yang merupakan dasar-dasar dari sistem pemerintahan dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara

Peraturan-peraturan teknis yang mana kita tidak langsung menyangkut didalamnya, yang hanya menyangkut ialah para ahli saja (pejabat adminitrasi negara)

Pertanyaan yang berhubungan dengan susunan dan kekuasaan parlemen atau yang bertalian dengan jaminan-jaminan hak-hak asasi

Hanya mengenai pertanyaan teknis saja

Ketentuan dalam HTN menyangkut tentang kompetensi dan tujuan

Ketentuan dalam HAN menyangkut procedure dalam pembuatan keputusan

Mengatur negara dalam keadaan pasif

Mengatur negara dalam keadaan aktif

Mengadakan alat perlengkapan negara dan mengatur kekuasaan negara

Harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara atau pemerintah dalam menjalankan kekuasaan

Mencakup HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil

Keseluruhan aturan yang secara berabad-abad tidak termasuk HTN materiil, Perdata materiil, dan Pidana Materiil, yang terbagi dalam:

1.Bestuurs Recht (hukum yang mengatur pemerintahan)

2.Justitie Recht (hukum peradilan)

3.Politie Recht (hukum kepolisian)

4.Ragelaars Recht (mengatur peraturan perundang-undangan

Ajaran tentang wewenang

Ajaran tentang hubungan hukum khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun