Ketentuan dalam HTN menyangkut tentang kompetensi dan tujuan
Ketentuan dalam HAN menyangkut procedure dalam pembuatan keputusan
Mengatur negara dalam keadaan pasif
Mengatur negara dalam keadaan aktif
Mengadakan alat perlengkapan negara dan mengatur kekuasaan negara
Harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara atau pemerintah dalam menjalankan kekuasaan
Mencakup HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil
Keseluruhan aturan yang secara berabad-abad tidak termasuk HTN materiil, Perdata materiil, dan Pidana Materiil, yang terbagi dalam:
1.Bestuurs Recht (hukum yang mengatur pemerintahan)
2.Justitie Recht (hukum peradilan)
3.Politie Recht (hukum kepolisian)