Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Negara Kesejahteraan

27 Juli 2023   15:48 Diperbarui: 27 Juli 2023   15:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehingga, peran serta pemerintah dalam intervensi kebijakan penanggulangan kemiskinan hanya sebuah langkah untuk mencapai kesejahteraan sosial, karena berperan aktif menjalankan fungsi kebijakan sosial yang ditujukan kepada kelompok masyarakat kurang beruntung (underprivileged people) yaitu fakir miskin (perorangan dan keluarga) dan PMKS.

Dan bantuan sosial yang di distribusikan oleh Kementerian Sosial, bertujuan untuk dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan pendapatan penerima manfaat. Dan untuk jangka panjang, bantuan sosial tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan yang turun-temurun melalui pen\tan kualitas hidup, diantaranya melalui (i) Program PKH untuk meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial; (ii) Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) yang diberikan kepada orang dengan kecacatan berat untuk setiap penyandang disabilitas berat miskin; (iii) Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) bagi lanjut usia terlantar miskin; (iv) Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) berupa tabungan untuk anak terlantar miskin; (v) Program e-Waroeng dan BPNT dimana penyaluran bantuan tersebut melalui sistem perbankan yang bertujuan untuk mendukung perilaku produktif masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan akumulasi aset melalui kesempatan menabung; (vi) Program Kampung Siaga Bencana (KSB) dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman bencana dengan melakukan kegiatan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada dilingkungan setempat.

Untuk dapat mencapai Kesejahteraan Negara (Welfare State), maka pencapaian Kesejahteraan Sosial (Social Welfare) harus memaksimalkan potensi-potensi yang ada agar dapat meminimalisir kesenjangan sosial, baik melalui pendekatan standart kehidupan, peningkatan jaminan sosial serta akses terhadap kehidupan yang layak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun