Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Negara Kesejahteraan

27 Juli 2023   15:48 Diperbarui: 27 Juli 2023   15:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam implementasinya, Pemerintah Indonesia berusaha menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan kesejahteraan sosial sebagai prioritas tertinggi kebijakan publik negeri ini.

Kesejahteraan sosial tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang diantaranya menyatakan, bahwa perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pemerintah Indonesia secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan orang per orang.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha melaksanakan dan mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) berdasarkan UUD 1945, melalui: (i) Sistem jaminan sosial, sebagai backbone program kesejahteraan; (ii) Pemenuhan hak dasar warga Negara melalui pembangunan berbasis sumber daya produktif perekonomian, khususnya kesehatan dan pendidikan, sebagai penopang sistem jaminan sosial, menciptakan lapangan kerja secara luas sebagai titik tolak pembangunan, dan menyusun kekuatan perekonomian melalui koperasi sebagai bentuk badan usaha yang paling dominan dalam perekonomian; (iii) Pemerataan ekonomi yang berkeadilan sebagai hasil redistribusi produksi serta penguasaan produksi secara bersama-sama melalui koperasi, (iv) Reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang kuat dan responsif sebagai agent of development dan penyedia barang dan jasa publik secara luas, serta pengelolaan sumber daya alam sebagai penopang Negara Kesejahteraan (Welfare State) untuk menegakkan keadilan sosial.

Dalam mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State), pemerintah melakukan upaya serta inovasi untuk dapat mengurangi kesenjangan sosial melalui Kementerian Sosial. Salah satunya dengan menggunakan data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial untuk menetapkan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau rumah tangga penerima subsidi. Kelas penerima terdiri atas 40 persen penduduk rentan miskin apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak ekonomi sehingga membutuhkan perlindungan sosial. Kelas ini berhak menerima bantuan beras sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan jaminan kesehatan (Kartu Indonesia Sehat). Kelompok berikutnya adalah 10 persen penduduk miskin dan 8 persen sangat miskin perlu diberikan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), dimana kelompok ini secara otomatis juga akan menerima keseluruhan bantuan sosial tersebut.

Selain itu, perlu adanya kebijakan sosial (social policy) yang bertujuan lebih dari sekedar penanggulangan kemiskinan, namun juga untuk mencapai kesejahteraan sosial (social welfare), kebijakan pada umumnya juga diterapkan untuk meminimalkan kesenjangan sosial. Kebijakan sosial mencakup pendekatan standar kehidupan, peningkatan jaminan sosial serta akses terhadap kehidupan layak.

Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mendefinisikan kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, menyebutkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk penduduk miskin dan termarginalkan seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mendapatkan perlindungan sosial Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta mendapatkan Pelayanan Dasar yaitu pelayanan publik untuk pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara sesuai dengan PP 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dimana pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara Indonesia yang harus dipenuhi meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial (berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin).

Selain itu, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PP No. 39 Tahun 2012 Pasal 2), ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat. diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dan upaya perlindungan sosial bagi penduduk miskin, rentan dan PMKS dalam penanggulangan kemiskinan melalui rehabilitasi sosial kepada setiap penyandang disabilitas (rungu wicara, mental eks psikotik, mental eks penyakit kronis, netra, grahita, penyandang disabilitas tubuh, dan penyandang disabilitas ganda) yang sesuai kriteria juga mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak, pelayanan, dan rehabilitasi sosial sesuai standar di dalam lembaga (panti dan lembaga kesejahteraan sosial) dan diluar lembaga dengan berbasis keluarga dan masyarakat.

Meningkatkan penjangkauan pelayanan dasar bagi penduduk miskin dan rentan melalui: peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dasar dan layanan dasar yang disediakan untuk masyarakat miskin dan rentan, peningkatan partisipasi penduduk miskin dalam pengambilan keputusan (termasuk perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pelayanan dasar, perluasan dan penguatan sistem pemantauan berbasis masyarakat) sebagai salah satu bagian utama dari sistem pemantauan dan penjangkauan di tingkat penyedia layanan dan pengembangan dan penguatan mekanisme evaluasi dari masyarakat yaitu mekanisme pelaporan, pengaduan, dan pencarian informasi terhadap ketersediaan dan kualitas layanan dasar yang difasilitasi oleh sistem pusat rujukan dan pelayanan terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun