(iv) Sebagai proses atau usaha terencana, sebuah proses yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Pengertian tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) tidak dapat dilepaskan dari empat definisi kesejahteraan di atas. Negara Kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak Negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial) maupun jaring pengaman sosial (social safety net).
Dari penjelasan dan pemaparan teori di atas Indonesia, sangatlah baik dalam hal perencanaan dan sistem nya akan tetapi ada sisi lain yang minim dari Indonesia. Yaakni kurang perhatian pemerintah dalam menyosialisasikan kepada masyarakat serta minim nya pengetahuan masyarakat terhadap ruang publik yang telah disediakan oleh pemerintahan.
Dalam permasalahan tersebut banyak terjadi ketidaktahuan terhadap suatu hal yang di tetapkan oleh pemerintahan sehingga banyak masyarakat yang merasa tidak ada di berikan pelayanan publik oleh pemerintahan, padahal pemerintahan sudah menerapkan serta menyediakan ruang nya.
Apalagi dalam masa pandemi COVID-19 ini masih banyak hal yang perlu di evaluasi dari pemerintahan untuk tidak terlalu gegabah dalam menetapkan kebijakan, karena ketika pemerintahan sudah lengah terhadap situasi pandemi seperti ini bisa di bayang-bayangi oleh kepanikan massal. Yang menyebabkan terancam nya posisi pemerintahan yang di percaya oleh semua warga negara nya menjadi hilang bahkan tak tidak tersisa sedikitpun.
Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020 kali ini yang di publikasikan Kementerian Keuangan RI dalam laman menunjukkan bahwa 20 persen dari belanja APBN untuk pendidikan dan 5 persen dari belanja APBN untuk kesehatan. Dari sinilah kita juga mendapat dari lama tersebut mengetahui berapa anggaran negara yang sudah di tetapkan dan apa saja yang sudah di cantumkan oleh pemerintahan.
Di dalam penetapan pembiayaan investasi juga masih ada kesalahan dimana pemerintahan belum mencantumkan kesehatan untuk ditujukan dalam peningkatan kualitas nya. Dari situ lah terlihat, masih minimnya perhatian pemerintahan terhadap masyarakat terutama dalam bidang kesehatan.
Nah adanya teori kesejahteraan ini, diharapakan mampu menyelaraskan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.
Akan tetapi Indonesia masih kurang mampu melaksanakan teori ini karena masih banyak aktor dalam bayangan mengambil bukan haknya.
Di mana seharusnya kita masyarakat mampu menerima semua nya akan tetapi tidak bisa merasakan sama sekali apa yang sudah di tetapkan. Juga dalam sumber pendanaan Negara ini masih menggunakan sistem silang, yang mana memberatkan salah satu pihak yang kurang mampu akan tetapi di paksa untuk mencukupi kebutuhan negara ini.
Pengertian tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) tidak dapat dilepaskan dari empat definisi kesejahteraan di atas. Negara Kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak Negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial) maupun jaring pengaman sosial (social safety net).