Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengadaan Tanah Melalui Reklamasi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

31 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:59 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Negara kesejahteraan (welfare state) merupakan konsep di mana negara tidak hanya semata-mata berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara hadir dalam menangani berbagai masalah sosial dan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.

Dalam perspektif negara demokrasi, hadirnya negara dalam fungsi yang luas mencakup segala aspek kesejahteraan masyarakat tidak dimaknai sebagai ajang untuk melaksanakan kewenangan (authority) dan kekuasaan (powerness), melainkan lebih menekankan pada aspek pelayanan (services) dan kewiraswastaan (entrepreneurship). Hal itu mengingat negara demokrasi lahir dari "rahim rakyat" dengan konsep government or rule by the people yang membuat pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat dalam mengelola negara tidak hadir untuk sebuah kekuasaan, tetapi kesejahteraan rakyat.

 Untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana dicita-citakan dalam konsepsi negara kesejahteraan, maka dibutuhkan instrumen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat terutama pelayanan kesejahteraan masyarakat. Instrumen yang digunakan negara untuk mengelola pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah administrasi negara. Administrasi negara yang bertujuan membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambi luntuk mensejahterakan masyarakat diperlukan adanya dasar legalitas yang disebut hukum dministrasi negara.

Sebagai patron administrasi disebuah negara demokrasi, hukum administrasi negara yang berisi norma-norma hukum sudahs eharusnya hadir sebagai penggerak administrasi sebagai upaya menyejahterakan rakyat. Sebagai alat yang digunakan sebagai dasar legalitas bagi administrasi negara, hukum administrasi negara sudah saatnya dibumikan dengan trust dengan tidak mengutamakan aspek penal dan prejudice suspicion. Dengan demikian, hukum administrasi negara mampu hadir sebagai alat mewujudkan kesejahteraan sosial di tengah tuntutan zaman yang selalu berkembang dinamis..

 Dalam masa pandemi COVID-19 ini masih banyak hal yang perlu di evaluasi dari pemerintah untuk tidak terlalu gegabah dalam menetapkan kebijakan, karena ketika pemerintahan sudah lengah terhadap situasi pandemi seperti ini bisa di bayang-bayangi oleh kepanikan massal. Yang menyebabkan terancam nya posisi pemerintahan yang di percaya oleh semua warga negara nya menjadi hilang bahkan tak tidak tersisa sedikitpun.

 Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020 kali ini yang di publikasikan Kementerian Keuangan RI dalam laman menunjukkan bahwa 20 persen dari belanja APBN untuk pendidikan dan 5 persen dari belanja APBN untuk kesehatan. Dari sinilah kita juga mendapat dari lama tersebut mengetahui berapa anggaran negara yang sudah di tetapkan dan apa saja yang sudah di cantumkan oleh pemerintahan.

 Dengan adanya teori kesejahteraan ini, diharapakan mampu menyelaraskan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

 

  

REFERENSI

 1. Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Jakarta Utara; Pemda DKI Jakarta, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Daerah; Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, September 2001, Tabel 3.2 Rencana Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Pantai Utara Jakarta, 2010 hlm iii-12

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun