Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengadaan Tanah Melalui Reklamasi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

31 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:59 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Reklamasi merupakan proses membuat daratan baru di pantai, lautan, sungai atau suatu badan yang menampung air. Proses reklamasi ini dilakukan dengan menimbun tanah / pasir / batuan dalam jumlah banyak di suatu tempat yang menampung air hingga terbentuk daratan baru. Umumnya reklamasi dilakukan pada daerah pantai untuk memperluas daratan namun dapat dilakukan juga di laut, sungai dan di danau. 

 

Reklamasi tentu memilki banyak keuntungan bagi masyarakat, namun perlu juga dipertimbangkan kekurangan dan dampak negatifnya. Kekurangan reklamasi salah satunya adalah waktu dan biaya yang diperlukan untuk melakukan proses ini, biaya dan material yang dibutuhkan tentu bernilai cukup besar. Proses reklamasi ini juga mengubah ekosistem suatu lingkungan karena penimbunan di pantai/di laut sehingga menjadi daratan baru dan terdapat pula tanah/pasir yang diambil untuk proses reklamasi.

 

Pembangunan Reklamasi di beberapa daerah di Indonesia, dalam pelaksanaan perizinannya mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Sehingga perhitungan memperkecil dampak-dampak negative masih gamang, masih belum ada peraturan norma hukum yang bersifat nasional sebagai dasar pelaksanaan reklamasi, sehingga belum dapat diwujudkannya kepastian hukum reklamasi. Dalam rangka mencari tatanan norma hukum yang tepat diharapkan dengan adanya penelitian ini, dapat terwujud betapa pentingnya mewujudkan norma hukum reklamasi yang bersifat nasional dalam rangka menghindari disharmonisasi kewenangan antar instansi terkait dan menekan dampak-dampak negative yang ditimbulkannya sehingga tidak mencederai lingkungan bagi generasi yang akan datang.   

      Adanya aspek hukum administrasi negara yang akan diteliti dalam pelaksanaan pembangunan reklamasi di pantai/ di laut, adalah berawal dari hak menguasai negara yang bersumber pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara No. 104/1960. Tambahan Lembaran Negara No. 2034) Pasal 2 Ayat (2) butir a dan b yang menyebutkan “Negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa”.  Pasal tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Pokok  Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 2 Ayat (4).  Kewenangan tersebut diantaranya adalah kewenangan negara dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (dilanjutkan dengan PP No. 71 Tahun 2012 dan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan  untuk kepentingan Umum. Lebih lanjut disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang besangkutan.

Peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih kewenangan dalam peraturan pelaksanaan reklamasi di Indonesia tersebut, kiranya dapat diselesaikan dengan memperhatikan beberapa konsep dan  beberapa point penting  dalam hukum  Administrasi Negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Gagasan Negara Hukum oleh Plato dalam bukunya ke 3, berjudul "Nomoi" bahwa peneyelenggaraan negara yang baik adalah berdasarkan konstitusi dan kedaulatan hukum. Didukung oleh muridnya Aristoteles; beberapa negara hukum dengan berbagai sistemnya, yaitu:

  • Negara hukum dengan sistem Eropa Kontinental (Rechtsstaat); yang mempunyai kaitan langsung dengan Hukum Administrasi Negara (Phillips M. John).
  • Negara hukum dengan sistem Anglo Saxon (Rule of Law)

Konsep Hukum Administrasi Negara adalah a. Kontinental (Rechtstaat, Aristoteles; Hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, Kekuasaan berdasarkan Undang-undang, Rule of Law tidak ada (Peradilan Adminstrasi Perselisihan... b. Rule of Law (Anglo Saxon/Dicey; Supremasi hukum, Equality before the law, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UU perselisihan.

                Unsur-Unsur Hukum Administrasi Negara:

  • Pemerintah negara berdasarkan kedaulatan rakyat
  • Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan UU
  • Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Adanya pembagian kekuasaan dalam negara
  • Pengawasan dari Badan2 Peradilan
  • Peran Masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah
  • Jaminan perekonomian yang adil dalam pembagian sumber daya alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun