Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengadaan Tanah Melalui Reklamasi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

31 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:59 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hubungan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Politik Hukum

Hukum Administrasi Negara (HAN)

  • DPR (Legislatif) dan Presiden membuat Undang-Undang
  • Presiden dan Jajarannya (executive) membuat Peraturan Pemerintah

Hukum Tata Negara (HTN)

  • Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembuat peraturan perUUan untuk membuat peraturan perUUan sesuai dengan pemenuhan 3 unsur:
  • Unsur philosofi, unsur yuridis, unsur sosiologis

Politik Hukum

  • Peraturan PerUUan dibuat sesuai dengan visi dan misi pembentuk peraturan perUUan.
  • Isi peraturan harus sesuai dengan kondisi yang terjadi saat peraturan perUUan tersebut dibuat.
  • Teori Dasar Tentang Kepentingan Umum Dalam Administrasi Negara

Terdapat empat teori dasar yang berkaitan dengan kepentingan umum, yaitu:

 

  • Teori Keamanan Menurut teori keamanan ini kepentingan masyarakat yang utama adalah terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman dan sentosa.
  • Teori Kesejahteraan.Teori kesejahteraan ini mengajarkan bahwa kepentingan masyarakat yang terutama adalah kesejahteraan. Sejahtera berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan pokok dari kehidupan masyarakat dapat dipenuhi dengan semurah-murahnya dan secepat-cepatnya. Kebutuhan pokok dalam masyarakat meliputi kebutuan sandang, pangan, papan, kebutuan akan kesehatan, dan kesempatan kerja.
  • Teori Efisiensi Kehidupan.Teori efisiensi kehidupan ini menyatakan, bahwa kepentingan utama dari masyarakat adalah keharusan bagi masyarakat untuk dapat hidup secara seefisien mungkin agar kemakmuran dan produktivitas dapat meningkat, yaitu sarana komunikasi yang baik, pusat informasi yang berfungsi cepat dan cermat, sarana kesehatan dan pendidikan yang mencukupi, dan lain sebagainya.
  • Teori Kemakmuran Bersama (Common Wealth). Teori kemakmuran bersama ini menyatakan bahwa kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan kemakmuran bersama, di mana ketegangan-ketegangan sosial dapat dihindari dan dikendalikan dengan baik, dan perbedaan antara si kaya dan si miskin tidak semakin melebar secara membahayakan.

 

Untuk dapat menjamin terlaksananya hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum tersebut terlebih dahulu para pejabat Administrasi Negara harus mengerti dan memahami tentang Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur Administrasi Negara, yang wajib ditaati oleh semua pejabat Administrasi Negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, menjalankan dan mengurus segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh warga masyarakat.

 

  • Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Negara Kesejahteraan

 

Dalam demokrasi setiap warga masyarakat menikmati hak-hak dasarnya secara bebas, seperti hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul-berserikat, dan lain-lain. Pendapat populer mengenai definisi demokrasi dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Menurut Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat.Rakyat memiliki hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun