Hubungan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Politik Hukum
Hukum Administrasi Negara (HAN)
- DPR (Legislatif) dan Presiden membuat Undang-Undang
- Presiden dan Jajarannya (executive) membuat Peraturan Pemerintah
Hukum Tata Negara (HTN)
- Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembuat peraturan perUUan untuk membuat peraturan perUUan sesuai dengan pemenuhan 3 unsur:
- Unsur philosofi, unsur yuridis, unsur sosiologis
Politik Hukum
- Peraturan PerUUan dibuat sesuai dengan visi dan misi pembentuk peraturan perUUan.
- Isi peraturan harus sesuai dengan kondisi yang terjadi saat peraturan perUUan tersebut dibuat.
- Teori Dasar Tentang Kepentingan Umum Dalam Administrasi Negara
Terdapat empat teori dasar yang berkaitan dengan kepentingan umum, yaitu:
Â
- Teori Keamanan Menurut teori keamanan ini kepentingan masyarakat yang utama adalah terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman dan sentosa.
- Teori Kesejahteraan.Teori kesejahteraan ini mengajarkan bahwa kepentingan masyarakat yang terutama adalah kesejahteraan. Sejahtera berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan pokok dari kehidupan masyarakat dapat dipenuhi dengan semurah-murahnya dan secepat-cepatnya. Kebutuhan pokok dalam masyarakat meliputi kebutuan sandang, pangan, papan, kebutuan akan kesehatan, dan kesempatan kerja.
- Teori Efisiensi Kehidupan.Teori efisiensi kehidupan ini menyatakan, bahwa kepentingan utama dari masyarakat adalah keharusan bagi masyarakat untuk dapat hidup secara seefisien mungkin agar kemakmuran dan produktivitas dapat meningkat, yaitu sarana komunikasi yang baik, pusat informasi yang berfungsi cepat dan cermat, sarana kesehatan dan pendidikan yang mencukupi, dan lain sebagainya.
- Teori Kemakmuran Bersama (Common Wealth). Teori kemakmuran bersama ini menyatakan bahwa kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan kemakmuran bersama, di mana ketegangan-ketegangan sosial dapat dihindari dan dikendalikan dengan baik, dan perbedaan antara si kaya dan si miskin tidak semakin melebar secara membahayakan.
Â
Untuk dapat menjamin terlaksananya hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum tersebut terlebih dahulu para pejabat Administrasi Negara harus mengerti dan memahami tentang Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur Administrasi Negara, yang wajib ditaati oleh semua pejabat Administrasi Negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, menjalankan dan mengurus segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh warga masyarakat.
Â
- Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Negara Kesejahteraan
Â
Dalam demokrasi setiap warga masyarakat menikmati hak-hak dasarnya secara bebas, seperti hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul-berserikat, dan lain-lain. Pendapat populer mengenai definisi demokrasi dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Menurut Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi berada di tangan rakyat.Rakyat memiliki hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Â