Mohon tunggu...
Sri Haryani
Sri Haryani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19

6 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Sri Haryani

Prodi : Akuntansi

Npm  :1734030006

Pandemi covid-19 mempengaruhi Dunia salah satunya negara Indonesia pandemi covid-19 ini menyebabkan  perekonomian dalam berbagai bidang di Indonesian semakin  lemah . 

Pemerintah menjaga kestabilan perekomian  salah satunya disektor perpajakan pemerintah memberikan kebebasan membayar pajak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan 

Salah satunya ialah PPH Final DTP

PSBB mempengaruhi perekonomian,Perekonomian yang semakin menurun pemerintah kini tak tinggal diam pemerintah berupaya untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian melalui sektor pajak untuk diberikan kepada pengusaha  

Sehingga usaha nya dapat berjalan
Insentif pajak ini ialah wajib pajak orang pribadi maupun badan  salah satunya akan di berikan kepada para UMKM dan Koperasi 

UMKM serta Koperasi adalah salah satu ekonomi yang bertahan dimasa pandemi 

Hingga kini UMKM di Indonesia mencapai jumlah 65 juta yang sudah mengunakan insentif 9,8 juta yang menjadi beban pemerintah sekitar 15 % masih banyak lagi yang belum memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini kurangnya pemahaman,informasi  serta bingung cara melapornya menjadi  wajib pajak tetap bayar kewajibannya 

Bermacam macam wajib pajak beralasan salah satunya ingin membantu pemerintah karena dampak pandemi pengeluaran negara banyak  hal tersebut tidak masalah asal tidak terlambat membayar pajak karena efeknya menimbulkan denda dan bunga dari pajak yang di bayarkan 

Ada yang mengetahuinya manfaat pajak insentif ini apa dan ada juga yang tidak memahaminya 

Pengertian pajak ini bebas terhadap kewajiban masyarakat kepada negaranya yang sudah di atur dalam undang-undang untuk keperluan negara demi kesejahteraan 


Dari hasil banyaknya UMKM pemerintah mendapatkan keuntungan yang dapat di manfaatkan guna kehidupan bangsanya contoh salah satunya adalah pembangunan yang merata 

Guna memajukan negara Indonesia kenapa wajib pajak harus di tingkatkan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mencegah devisit anggaran negara guna mencegah nya pelaku penggelapan pajak maka dari itu pemerintah menurunkan pajak bagi UMKM dan kelas menengah secara keseluruhan pajak itu baik bagi diri kita dan negara

 Oleh karenanya bagaimana pelaku industri besar jika tidak membayar pajak maka dari itu di butuhkan kesadaran wajib pajak demi keadilan sosial seluruh Indonesia pemerintah baru baru ini membuat langkah strategi guna menciptakan wajib pajak dan sadar pajak dengan menurunkan rate pajak sesuai perusahaan dan pelaku industri menengah 

Untuk menjalankan roda ekonomi Indonesia sektor yang sangat terdampak apabila tidak membayar pajak maka perekonomian pun akan tidak terkendali maka dari itu pemerintah berupaya semaksimal mungkin meringankan pajak pendapatan dan pajak industri serta pajak UMKM

Satu sisi pemerintah berupaya maksimal dengan pajak tersebut dengan membiayai pengobatan gratis dan pembangunan dari sektor jalan raya dan industri dalam negeri serta meningkatkan rasio pendapatan negara yang baik guna mencegah devisit finance

 Agar surplus ekonomi berjalan baik maka di butuh kesadaran wajib pajak bagi kita dengan cara menurunkan pajak guna menghindari dari masyarakat untuk menggelapkan pajak itu sendiri 

Pemerintah pun segera melakukan audit pajak keseluruhan guna mencegah terjadinya penyimpangan pajak tersebut dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi makan di lakukan audit internal maupun eksternal melibatkan pihak pihak terkait agar tidak terjadinya penyalahgunaan pajak itu sendiri 

Serta pemerintah sudah melakukan terobosan di bidang pajak itu sendiri guna menciptakan kondisi wajib pajak yang sesungguhnya maka dari itu segala upaya telah di lakukan pemerintah dan baiknya juga masyarakat Sadar akan pajak itu sendiri 

Jika pemerintah sudah melakukan terobosan di bidang pajak maka dari itu kesadaran masyarakat itu sendiri guna menciptakan lapangan kerja hasil pajak itu sendiri bagaimana bisa terjadi jika pemerintah berupaya semaksimal tapi kesadaran masyarakatnya itu sendiri tidak taat pajak

Kini UMKM pun turut membangun negara lebih maju dan bersaing mampu membuat perekonomian Indonesia lebih baik  dan maju UMKM sangat berperan besar dalam membangun negara serta menciptakan ekonomi yang lebih baik wajib pajak telah di terapkan pemerintah guna membangun keadaan yang lebih baik

Pelaku ekonomi pun seharusnya memberikan edukasi terhadap masyarakat guna memberikan arahan pajak yang benar pelaku bisnis serta pelaku UMKM itu sendiri mencontohkan wajib pajak yang baik dan benar agar benar benar sadar akan pajak itu sendiri baik dan berguna bagi kelangsungan ekonomi Indonesia yang lebih baik 

Pemerintah pun juga telah melakukan segala upaya agar wajib pajak terlaksana baik dari pelaku industri dan pelaku UMKM serta pelaku bisnis dan seluruh pelaku usaha baik yang besar atau pun yang kecil

Gunanya kesadaran masyarakat Indonesia baiknya dalam hal membayar pajak itu sendiri edukasi yang baik dan benar dalam memberikan contoh membayar pajak telah di lakukan dengan baik 

pemerintahan dan pelaku industri ini di masa pandemi seperti ini sudah selayaknya kita berusaha dan berupaya guna mencegah terjadinya ketidakstabilan ekonomi negara guna menciptakan kestabilan pemasukan negara maka dari itu pemerintah telah menginstruksikan agar pajak diterapkan 

Berjalannya roda perekonomian negara melalui wajib pajak dan sadar pajak maka sudah sepatutnya di masa pandemi seperti ini pelaku UMKM dan industri berupaya menjalankan roda industrinya dengan baik guna menciptakan lapangan kerja dan membaiknya ekonomi negara di masa pandemi covid 19 

Dimasa sekarang ini, di mana pajak itu telah di turunkan terutama kepada pelaku UMKM itu sendiri dan pelaku bisnis agar lebih bijak dalam membayar pajak di masa pandemi covid 19 sulit di katakan apabila kita merasakan dampak covid 19 ini untuk melanjutkan perekoniam maka dari itu pemerintah telah menurunkan pajak dari segala sektor industri 

Demi melangsungkan roda perekoniam dari segala aspek  agar tidak terjadinya angka devisit yang sangat signifikan baik demi negara ataupun masyarakat itu sendiri karena pada dasarnya dari pajak itu sendiri telah menciptakan perubahan buat negara 

Emang sulit di masa pandemi ini untuk segera bisa melakukan perubahan besar dari segi manapun baik dari segi industri maupun UMKM  tapi alangkah baiknya segera melakukan terobosan dalam segi pajak guna menghindari hal yang tidak di inginkan seperti devisit dan ekonomi yang memburuk maka peran masyarakat sangat berarti dalam membayar pajak walau di masa pandemi covid 19 agar perekonomian Indonesia stabil dan kelangsungan industri berjalan baik dan segera pulihnya ekonomi yang lebih baik guna mencegah bertambahnya angka pengangguran yang lebih banyak lagi  

Dimasa pandemi covid 19 ini sudah seharusnya kita bersama sama membangun kestabilan ekonomi secara bersama sama guna menjaga surplus ekonomi Indonesia yang lebih tinggi lagi dari kesadaran masyarakat maka tumbuhlah negara yang lebih baik 

Maka dalam hal ini wajib pajak yang seharusnya di lakukan demi kelangsungan ekonomi yang baik dan berjalan semua Roda industri dan pelaku UMKM serta dengan di turunkan pajak memicu pelaku usaha itu sendiri agar melakukan kewajiban membayar pajak dengan baik selama pandemi covid 19 peran membayar pajak sangat lah penting namun perlu di ingat membayar pajak pun kewajiban bagi semua pelaku industri baiknya jika diikuti semua pelaku UMKM walau pun di masa pandemi covid 19

Pada dasarnya halnya yang harus di lakukan semua kalangan turut serta membantu di masa pandemi seperti ini jika hal itu di lakukan  maka semua akan berjalan semestinya dari segi ekonomi kita akan bangkit dan pelaku bisnis pun akan semakin melebarkan perusahaanya di manapun selama perekonomian semakin baik ada hal yang harus di telusuri dari segi pajak yang telah di turun kan pemerintah guna supaya sadar akan wajib pajak hal itu di lakukan semata mata demi kemajuan bangsa dan negara dan sebagai warga negara yang taat pajak akan peraturan yang ada semua yang di perjelas dengan aturan pajak yang berlaku aturan ini berlaku buat pelaku bisnis asing baik di Asia ataupun Eropa dan harus mengikuti aturan yang berlaku di negara ini demi keadilan sosial yang merata

 Ada pun hal mengenai situasi pandemi covid 19 ini semua hal yang harus di ingat adalah bersama sama melakukan perubahan yang nyata seluruh UMKM yang ada ikut serta melakukan yang terbaik walaupun di saat pandemi covid 19 dan itu hal yang wajib sebagai pengusaha dalam membantu roda perekonomian bangsa serta Merta memberikan solusi terbaik dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi pemerintah telah siap dengan seluruh masukan dari masyarakat

 Karena selama pelaku usaha dan bisnis bisa melakukan wajib pajaknya maka telah membantu pemerintah mewujudkan ekonomi yang stabil dan memajukan negara dan bangsa serta membuka peluang usaha kerja lainnya karena pajak masyarakat sangat berarti demi bangsa dan negara maka dari itu semua aspek yang terlibat harus mematuhi wajib pajak yang ada di karenakan unsur pajak itu sendiri mempengaruhi kemajuan suatu bangsa 

Ada baiknya komitmen pajak itu di gaungkan agar sadar pajak makin meningkat pemerintah telah memangkas hampir semua pajak yang telah ada di karenakan untuk membuat semua pelaku usaha sadar akan pajak yang ada melalu keputusan yang ada maka dari itu sumber utama pendapatan negara yaitu pajak

 Baik dari segi dan aspek yang ada dalam hal untuk sadar pajak maka di butuhkan suatu komitmen sadar pajak dari masyarakat itu sendiri suatu perusahaan jika memberikan pajak maka berarti dia sudah melakukan perubahan besar bagi negara dan pelaku UMKM turus serta membangun negara itu sendiri di kalangan pengusaha pajak itu hal yang harus di bayarkan walau di masa pandemi covid 19 segala sesuatu nya harus di bayarkan terobosan dari pengusaha dalam hal pajak sangat di nantikan sebagai intisari pembangunan dan stabilnya ekonomi bangsa dan negara hal itu di harus kan mengingat pemerintah telah menurunkan pajak yang ada terkait masalah pandemi covid 19 yang sedang ada di negara ini dan pasca pandemi pelaku usaha dan UMKM di harapkan bisa mendongkrak dunia usaha di harapkan membangkitkan pasar internasional yang telah turun akibat pandemi covid 19 yang menyerang hampir semua negara exspor maupun impor kena imbas dari covid 19 ini dan pelaku usaha UMKM ini yang paling terdampak akibatnya banyak yang pada tutup usahanya di karena pandemi covid 19 yang belum berakhir ,maka dari itu pemerintah telah mengantisipasi situasi tersebut untuk mengurangi beban pajak yang ada maka pemerintah telah memangkas pajak yang berlaku untuk semua golongan demi kelangsungan usaha industri yang ada baik formal mau pun informal

Hal ini di karenakan pemerintah sadar betul akan kesulitan pelaku usaha bisnis yang ada di negara ini oleh sebabnya di tujukan agar pelaku usaha industri ataupun UMKM dapat melanjutkan usahanya selama dalam masa  pandemi covid 19 dan di harapkan semua stakeholder yang ada pun ikut membantu perekonomian Indonesia di masa pandemi covid 19 

Garis besarnya adalah bersama menghadapi pandemi covid 19 secara bersama sama semua yang harus di lakukan menjaga stabilitas ekonomi secara bersama sama guna menciptakan kondisi yang lebih baik setelah pandemi covid 19 ini

 Dunia usaha sangat terdampak di karenakan situasi yang tidak menentu di tambah dengan pandemi covid 19 yang ada menambah beban usaha dan bisnis sangat terdampak sekali dan langkah pemerintah pun dengan tegas memberikan insentif bagi wajib pajak pelaku usaha industri dan UMKM

 Dimana masa pandemi covid yang tidak menentu segera di lakukan usaha yang semaksimal mungkin untuk menjaga ekonomi yang lebih baik dan segera menjadikan sebagai negara yang stabil di masa pandemi covid 19 yang entah kapan berakhir 

Maka dari itu pemerintah telah memberikan insentif pajak yang harus di manfaatkan semua kalangan pengusaha dan UMKM agar perekonomian Indonesia jauh lebih baik dan mengurangi angka devisit negara akibat pandemi dan tidak adanya kemauan membayar pajak 

langkah ini sudah tepat yang di berikan pemerintah guna antisipasi tidak adanya kemauan untuk membayar pajak yang ada dan langkah ini adalah antisipasi mengurangi PHK dari perusahaan akibat pandemi covid 19 yang berkepanjangan sebagai garda terdepan pemerintah memastikan agar pelaku usaha dan UMKM berjalan seperti biasanya tanpa harus memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang ada dan telah bekerja sekian lama maka dari itu langkah pemerintah sudah di nilai sangat tepat dan tegas dalam kebijakan yang sudah di buat atas situasi pandemi yang ada di harapkan 

Pendapatan pajak sesuai yang di targetkan pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi negara dan menjaga kelangsungan perusahaan yang terdampak pandemi covid 19 dan mengurangi angka pengangguran akibat PHK sepihak maka dari itu UMKM pun di harapkan bisa membangun ekonomi bangsa ini

Sebagai pengusaha UMKM di harapkan mampu membuat terobosan di saat pandemi covid 19 yang ada saat ini pemerintah siap membantu UMKM yang ingin menjalankan roda usahanya sehingga mampu bersaing dengan pasar bebas yang ada baik dalam negeri maupun luar negeri di harapkan UMKM dapat bersaing secara baik dan benar di kala pandemi covid 19 ini dan memanfaatkan situasi insentif pajak yang telah di berikan pemerintah

 Dalam hal ini semua pengusaha di harapkan mampu menjaga keadaan di saat pandemi covid 19 demi bangsa dan negara apapun yang telah di lakukan pemerintah demi kebaikan masyarakat dan pengusaha serta UMKM yang ada mampu membayar pajak yang telah di tetapkan pemerintah dengan adanya insentif ini diharapkannya semua wajib mematuhi dan membantunya perekonomian negara di saat pandemi covid 19 yang ada saat ini mampu menjaga stabilitas ekonomi yang kuat




















Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun