Mohon tunggu...
Sri Haryani
Sri Haryani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19

6 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dalam hal ini wajib pajak yang seharusnya di lakukan demi kelangsungan ekonomi yang baik dan berjalan semua Roda industri dan pelaku UMKM serta dengan di turunkan pajak memicu pelaku usaha itu sendiri agar melakukan kewajiban membayar pajak dengan baik selama pandemi covid 19 peran membayar pajak sangat lah penting namun perlu di ingat membayar pajak pun kewajiban bagi semua pelaku industri baiknya jika diikuti semua pelaku UMKM walau pun di masa pandemi covid 19

Pada dasarnya halnya yang harus di lakukan semua kalangan turut serta membantu di masa pandemi seperti ini jika hal itu di lakukan  maka semua akan berjalan semestinya dari segi ekonomi kita akan bangkit dan pelaku bisnis pun akan semakin melebarkan perusahaanya di manapun selama perekonomian semakin baik ada hal yang harus di telusuri dari segi pajak yang telah di turun kan pemerintah guna supaya sadar akan wajib pajak hal itu di lakukan semata mata demi kemajuan bangsa dan negara dan sebagai warga negara yang taat pajak akan peraturan yang ada semua yang di perjelas dengan aturan pajak yang berlaku aturan ini berlaku buat pelaku bisnis asing baik di Asia ataupun Eropa dan harus mengikuti aturan yang berlaku di negara ini demi keadilan sosial yang merata

 Ada pun hal mengenai situasi pandemi covid 19 ini semua hal yang harus di ingat adalah bersama sama melakukan perubahan yang nyata seluruh UMKM yang ada ikut serta melakukan yang terbaik walaupun di saat pandemi covid 19 dan itu hal yang wajib sebagai pengusaha dalam membantu roda perekonomian bangsa serta Merta memberikan solusi terbaik dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi pemerintah telah siap dengan seluruh masukan dari masyarakat

 Karena selama pelaku usaha dan bisnis bisa melakukan wajib pajaknya maka telah membantu pemerintah mewujudkan ekonomi yang stabil dan memajukan negara dan bangsa serta membuka peluang usaha kerja lainnya karena pajak masyarakat sangat berarti demi bangsa dan negara maka dari itu semua aspek yang terlibat harus mematuhi wajib pajak yang ada di karenakan unsur pajak itu sendiri mempengaruhi kemajuan suatu bangsa 

Ada baiknya komitmen pajak itu di gaungkan agar sadar pajak makin meningkat pemerintah telah memangkas hampir semua pajak yang telah ada di karenakan untuk membuat semua pelaku usaha sadar akan pajak yang ada melalu keputusan yang ada maka dari itu sumber utama pendapatan negara yaitu pajak

 Baik dari segi dan aspek yang ada dalam hal untuk sadar pajak maka di butuhkan suatu komitmen sadar pajak dari masyarakat itu sendiri suatu perusahaan jika memberikan pajak maka berarti dia sudah melakukan perubahan besar bagi negara dan pelaku UMKM turus serta membangun negara itu sendiri di kalangan pengusaha pajak itu hal yang harus di bayarkan walau di masa pandemi covid 19 segala sesuatu nya harus di bayarkan terobosan dari pengusaha dalam hal pajak sangat di nantikan sebagai intisari pembangunan dan stabilnya ekonomi bangsa dan negara hal itu di harus kan mengingat pemerintah telah menurunkan pajak yang ada terkait masalah pandemi covid 19 yang sedang ada di negara ini dan pasca pandemi pelaku usaha dan UMKM di harapkan bisa mendongkrak dunia usaha di harapkan membangkitkan pasar internasional yang telah turun akibat pandemi covid 19 yang menyerang hampir semua negara exspor maupun impor kena imbas dari covid 19 ini dan pelaku usaha UMKM ini yang paling terdampak akibatnya banyak yang pada tutup usahanya di karena pandemi covid 19 yang belum berakhir ,maka dari itu pemerintah telah mengantisipasi situasi tersebut untuk mengurangi beban pajak yang ada maka pemerintah telah memangkas pajak yang berlaku untuk semua golongan demi kelangsungan usaha industri yang ada baik formal mau pun informal

Hal ini di karenakan pemerintah sadar betul akan kesulitan pelaku usaha bisnis yang ada di negara ini oleh sebabnya di tujukan agar pelaku usaha industri ataupun UMKM dapat melanjutkan usahanya selama dalam masa  pandemi covid 19 dan di harapkan semua stakeholder yang ada pun ikut membantu perekonomian Indonesia di masa pandemi covid 19 

Garis besarnya adalah bersama menghadapi pandemi covid 19 secara bersama sama semua yang harus di lakukan menjaga stabilitas ekonomi secara bersama sama guna menciptakan kondisi yang lebih baik setelah pandemi covid 19 ini

 Dunia usaha sangat terdampak di karenakan situasi yang tidak menentu di tambah dengan pandemi covid 19 yang ada menambah beban usaha dan bisnis sangat terdampak sekali dan langkah pemerintah pun dengan tegas memberikan insentif bagi wajib pajak pelaku usaha industri dan UMKM

 Dimana masa pandemi covid yang tidak menentu segera di lakukan usaha yang semaksimal mungkin untuk menjaga ekonomi yang lebih baik dan segera menjadikan sebagai negara yang stabil di masa pandemi covid 19 yang entah kapan berakhir 

Maka dari itu pemerintah telah memberikan insentif pajak yang harus di manfaatkan semua kalangan pengusaha dan UMKM agar perekonomian Indonesia jauh lebih baik dan mengurangi angka devisit negara akibat pandemi dan tidak adanya kemauan membayar pajak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun