Mohon tunggu...
Sri Haryani
Sri Haryani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19

6 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Sri Haryani

Prodi : Akuntansi

Npm  :1734030006

Pandemi covid-19 mempengaruhi Dunia salah satunya negara Indonesia pandemi covid-19 ini menyebabkan  perekonomian dalam berbagai bidang di Indonesian semakin  lemah . 

Pemerintah menjaga kestabilan perekomian  salah satunya disektor perpajakan pemerintah memberikan kebebasan membayar pajak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan 

Salah satunya ialah PPH Final DTP

PSBB mempengaruhi perekonomian,Perekonomian yang semakin menurun pemerintah kini tak tinggal diam pemerintah berupaya untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian melalui sektor pajak untuk diberikan kepada pengusaha  

Sehingga usaha nya dapat berjalan
Insentif pajak ini ialah wajib pajak orang pribadi maupun badan  salah satunya akan di berikan kepada para UMKM dan Koperasi 

UMKM serta Koperasi adalah salah satu ekonomi yang bertahan dimasa pandemi 

Hingga kini UMKM di Indonesia mencapai jumlah 65 juta yang sudah mengunakan insentif 9,8 juta yang menjadi beban pemerintah sekitar 15 % masih banyak lagi yang belum memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini kurangnya pemahaman,informasi  serta bingung cara melapornya menjadi  wajib pajak tetap bayar kewajibannya 

Bermacam macam wajib pajak beralasan salah satunya ingin membantu pemerintah karena dampak pandemi pengeluaran negara banyak  hal tersebut tidak masalah asal tidak terlambat membayar pajak karena efeknya menimbulkan denda dan bunga dari pajak yang di bayarkan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun