Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Analisis

PPJK, Pilar utama Logistik dalam mendukung kelancaran ekspor impor

19 Januari 2025   16:33 Diperbarui: 19 Januari 2025   16:33 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang

Bayangkan dunia tanpa perdagangan internasional, gadget kesayanganmu mungkin tidak akan pernah sampai ke tanganmu, dan buah impor seperti apel atau anggur hanya akan jadi cerita. Perdagangan internasional sudah jadi nadi penting bagi perekonomian global. Melalui ekspor dan impor, negara-negara bisa memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi sendiri. Dampaknya? Pertumbuhan ekonomi meningkat, lapangan kerja bertambah, dan hubungan antarnegara semakin erat.

Namun, bicara soal ekspor-impor itu bukan cuma soal kirim barang saja. Ada banyak hal yang harus diurus: dokumen, izin, bea masuk, sampai pajak. Kalau salah sedikit, barang bisa tertahan di pelabuhan, biaya jadi membengkak, bahkan bisa kena denda. Di sinilah peran logistik muncul sebagai jembatan untuk memastikan barang sampai dari satu negara ke negara lain dengan lancar.

Tapi tunggu dulu, logistik itu tidak berdiri sendiri. Ada satu elemen penting di balik layar yang sering terlupakan: PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan). Bayangkan PPJK ini seperti "pemandu jalan" yang membantu eksportir dan importir melewati labirin peraturan kepabeanan. Mereka memastikan semua dokumen lengkap, izin diurus, dan barang bisa keluar-masuk tanpa hambatan. Dengan adanya PPJK, semua jadi lebih simpel dan efisien.

Adapun tujuan dari tulisan ini punya dua tujuan utama. Pertama, mengenalkan apa itu PPJK dengan cara yang mudah dimengerti. Kita akan melihat bagaimana PPJK bekerja, apa saja tugasnya, dan kenapa mereka begitu penting dalam rantai logistik.

Kedua, kita akan bahas bagaimana PPJK membantu proses ekspor-impor jadi lebih cepat dan patuh aturan. Karena, jujur saja, tanpa mereka, pelaku usaha bisa stres sendiri menghadapi ribetnya birokrasi kepabeanan. Dengan memahami peran PPJK, kita bisa melihat bahwa mereka adalah salah satu pilar utama yang mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Jadi, yuk kita bahas lebih jauh tentang pengertian serta peran penting PPJK dalam kaitannya dengan perdagangan internasional serta logistik dan ekspor impor

Definisi dan Konsep Dasar PPJK

Ketika kita berbicara tentang dunia ekspor-impor, pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana barang bisa keluar masuk pelabuhan tanpa hambatan? Nah, di sinilah PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berperan. Yuk, kita bahas lebih santai!

Sejenis mahluk apa itu PPJK, bagi yang masih awam mungkin akan bertanya tanya?

Adapun PPJK adalah pihak yang membantu pengurusan berbagai hal terkait dokumen kepabeanan dan administrasi untuk barang yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Bisa dibilang, mereka adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" di balik kelancaran proses ekspor-impor barang dan bahkan ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa PPJK itu pihak/orang yang banyak membantu memperlancar kegiatan eksportir, importir maupun perusahaan pengiriman barang lainnya.

PPJK adalah perusahaan atau badan usaha yang secara resmi mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjadi perantara bagi eksportir dan importir. Misalnya, ketika Anda ingin mengimpor barang dari Jepang, tetapi tidak paham cara mengurus dokumen dan pajaknya, PPJK-lah yang akan membantu Anda, bahkan jika perlu maka PPJK akan membantu membuatkan dokumen dokumen serta mengurus perijinan dalam ekspor impor, bahkan juga bekerja sama dengan perusahaan pengirimana barang untuk mengirimkan barang hingga sampai di Gudang importir.

Keberadaan PPJK ini tidak sembarangan, lho! Mereka juga diatur dan dilindungi oleh:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (yang direvisi melalui UU Nomor 17 Tahun 2006).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Registrasi Kepabeanan.

Jadi, bisa dipastikan semua PPJK itu legal dan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam kegiatan logistik dan ekspor impor khususnya.

Adapun tugas dan fungsi utama apa saja sih yang dilakukan PPJK? Banyak banget! Intinya, mereka membuat proses ekspor-impor jadi lebih mudah dan efisien, antara lain :

  • Pengurusan Dokumen Kepabeanan
  • Dokumen seperti PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah syarat wajib agar barang bisa keluar masuk Indonesia. Tapi, tahukah Anda? Mengurus dokumen ini rumit dan memakan waktu. Di sinilah PPJK bekerja:

Mereka menyiapkan dan memastikan dokumen sesuai aturan.

Contoh: Jika Anda ingin ekspor produk kerajinan ke Eropa, PPJK akan membantu mengurus PEB sehingga barang Anda bisa lolos pemeriksaan.

  • Penyelesaian Administrasi dan Pembayaran Bea Masuk
  • Setiap barang impor dikenakan pajak atau bea masuk. Bayangkan, Anda mengimpor mesin senilai Rp500 juta tapi bingung menghitung pajaknya. PPJK akan membantu menghitung, membayar, dan memastikan tidak ada kesalahan perhitungan.
  • Pelaporan kepada DJBC
  • Setelah dokumen dan pajak selesai, barang tidak bisa langsung keluar begitu saja. PPJK bertugas melaporkan semua data ke DJBC agar barang Anda mendapat izin resmi.
  • Konsultasi Kepabeanan
  • Selain mengurus dokumen, PPJK juga bisa jadi konsultan. Mereka memberikan saran tentang regulasi terkini, tarif, atau aturan khusus untuk jenis barang tertentu. Misalnya, mereka bisa memberi tahu apakah barang yang Anda impor membutuhkan izin tambahan seperti karantina.

PPJK tidak bisa didirikan sembarangan, karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar mereka bisa beroperasi dengan sah.

Persyaratan Pendirian Perusahaan PPJK

Persyaratan mendirikan perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) di Indonesia mencakup beberapa langkah administratif dan teknis. Berikut adalah rincian umum persyaratannya:

1. Persyaratan Administrasi

a. Berbentuk Badan Usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) dengan Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan sektor usaha perusahaan.

d. TDP/NIB - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS (Online Single Submission).

e. Domisili Perusahaan berbentu dokumen Surat keterangan domisili perusahaan yang bisa didapat dari kelurahan atau kantor administratif terkait.

f. Memiliki rekening bank atas nama perusahaan.

2. Persyaratan Teknis

a. Sertifikasi Ahli PPJK - Minimal satu orang pengurus atau pegawai perusahaan harus memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). b. Perizinan dari Bea Cukai - Mendapatkan izin PPJK dari DJBC. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain: - Akta pendirian perusahaan. - NPWP perusahaan. - Sertifikat Ahli Kepabeanan. - Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan kepabeanan. c. Peralatan dan Sistem - Memiliki sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan Bea Cukai untuk memudahkan pelaporan.

3. Modal dan Keuangan

Modal Usaha dan Jaminan Keuangan PPJK wajib memiliki modal yang cukup dan menyerahkan jaminan keuangan dalam bentuk bank garansi.

Besarnya setoran jaminan yang harus disediakan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya bervariasi tergantung pada jenis dan volume layanan yang diberikan oleh PPJK. Berikut adalah gambaran umum:

3.1. Ketentuan Dasar Setoran Jaminan

Setoran jaminan biasanya berupa bank garansi atau jaminan asuransi.

Jumlah jaminan ditentukan berdasarkan nilai potensi risiko keuangan yang mungkin timbul dari aktivitas kepabeanan perusahaan.

Besaran minimum biasanya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada lingkup operasional perusahaan.

3.2. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Jaminan

Besarnya jaminan dapat dipengaruhi oleh:

  • Volume dan Nilai Transaksi Barang

Semakin besar volume dan nilai transaksi barang yang diurus, semakin tinggi setoran jaminan yang diwajibkan.

b. Jenis Layanan PPJK

Jika PPJK hanya mengurus administrasi sederhana, jaminannya bisa lebih kecil dibandingkan yang menangani barang-barang berisiko tinggi seperti barang kena cukai atau barang yang membutuhkan perizinan khusus.

c. Kebijakan DJBC di Wilayah Operasional

Kantor Bea Cukai di wilayah tertentu mungkin memiliki ketentuan tambahan sesuai karakteristik daerahnya.

3.3. Bentuk Jaminan

Setoran jaminan dapat berupa:

Uang Tunai yang disimpan dalam rekening khusus.

Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang diakui DJBC.

Jaminan Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi terpercaya.

3.4. Contoh Kasus

PPJK Skala Kecil: Mengelola pengurusan barang dengan nilai transaksi rendah. Jaminan mungkin hanya sebesar Rp100 juta.

PPJK Skala Besar: Mengelola barang dengan nilai transaksi tinggi, seperti barang impor elektronik atau kendaraan. Jaminan bisa mencapai Rp500 juta atau lebih.

4. Dokumen Tambahan

a. KTP dan NPWP direksi atau pengurus perusahaan.

b. Pas foto pengurus.

c. Surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan atau pailit.

d. Surat kuasa (jika dikuasakan).

5. Proses Pengajuan

  • Ajukan semua dokumen melalui sistem OSS untuk perizinan umum.
  • Untuk perizinan kepabeanan, ajukan melalui kantor Bea Cukai setempat.

Memastikan dokumen dan persyaratan terpenuhi sangat penting agar proses pendirian perusahaan PPJK berjalan lancar. Disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau kepabeanan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

Sedikit ilustrasi menarik, bisa anda bayangkan jika anda seorang pengusaha kopi yang ingin mengimpor mesin roasting dari Italia. Tanpa PPJK, Anda mungkin bingung mengurus dokumen ekspor di Italia, membayar bea masuk di Indonesia, hingga menghadapi pemeriksaan bea cukai di pelabuhan. Dengan bantuan PPJK, semua proses tersebut bisa selesai tanpa Anda harus repot ke sana-sini. Anda hanya perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan, duduk santai, dan menunggu barang tiba di gudang Anda.

Jadi dari penjelasan di atas, maka PPJK adalah mitra penting dalam dunia logistik dan perdagangan internasional. Dengan tugas utama mereka yang meliputi pengurusan dokumen, pembayaran bea masuk, hingga konsultasi kepabeanan, PPJK membantu memastikan barang Anda sampai di tujuan dengan lancar dan sesuai aturan. Kalau Anda bergerak di bidang ekspor-impor, kenalan lebih jauh dengan PPJK bisa jadi langkah cerdas untuk mendukung bisnis Anda!

Kita bahas lebih dalam mengenai PPJK di tulisan selanjutnya,

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun