Importir, meskipun pembayaran sudah dilakukan kepada eksportir, masih diberikan waktu tertentu (misalnya 30, 60, atau 90 hari) untuk menyelesaikan pembayaran kepada bank penerbit sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati sebelumnya.
Dengan demikian, pembayaran dilakukan lebih cepat kepada eksportir (dibandingkan dengan Usance L/C biasa) karena dokumen telah dipenuhi, namun importir tetap mendapatkan waktu untuk melunasi kewajiban mereka.
Pihak yang Terlibat dalam Usance Payable at Sight (UPAS) L/C
a. Bank Penerbit (Issuing Bank)
Bank penerbit adalah bank yang mengeluarkan dan menjamin pembayaran kepada eksportir. Bank ini berperan sebagai pemberi fasilitas pembayaran untuk transaksi yang dilakukan oleh importir.
Setelah dokumen diserahkan dan diverifikasi, bank penerbit melakukan pembayaran kepada eksportir meskipun pembayaran penuh dari importir belum dilakukan.
Dalam UPAS L/C, bank penerbit bertindak sebagai pihak yang memberikan pembiayaan kepada eksportir dan memberi waktu kepada importir untuk melunasi kewajiban mereka dalam periode tertentu.
b. Bank Negosiasi (Negotiating Bank)
Bank negosiasi adalah bank yang bertindak sebagai perantara antara eksportir dan bank penerbit.
Bank ini menerima dokumen dari eksportir, memverifikasi kelengkapannya, dan mengirimkan dokumen tersebut kepada bank penerbit untuk verifikasi lebih lanjut.
Tanggung jawab utama bank negosiasi adalah memastikan bahwa dokumen yang diserahkan memenuhi syarat dan ketentuan dalam L/C sehingga pembayaran dapat dilakukan.