Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gratifikasi sebuah Problema

12 September 2024   00:13 Diperbarui: 12 September 2024   00:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Perkembangan Terkini

Pada masa kini, gratifikasi tetap menjadi isu krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski sudah ada regulasi dan mekanisme pelaporan, praktik gratifikasi masih ditemukan dalam birokrasi Indonesia. KPK terus berupaya memperkuat penegakan hukum, mengembangkan sistem pelaporan yang lebih efisien, dan melakukan pendidikan publik agar masyarakat lebih memahami dampak gratifikasi terhadap tata kelola pemerintahan.

Perkembangan sejarah gratifikasi di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun isu ini sudah lama ada, upaya penanganan yang efektif baru mulai dilakukan setelah era reformasi, terutama dengan terbentuknya KPK. Regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran publik menjadi kunci untuk menekan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa kasus gratifikasi terbaru di Indonesia telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023, diantaranya :

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Kasus ini bermula dari gaya hidup mewah keluarganya yang terungkap setelah insiden penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy. Investigasi lebih lanjut menemukan adanya penerimaan gratifikasi terkait pencatatan pajak.

Kasus Andhi Pramono

Mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, terjerat kasus gratifikasi sebesar Rp28 miliar terkait aktivitas ekspor-impor. Uang tersebut diduga diperoleh dari pengusaha yang menerima bantuan kepabeanan. Andhi menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli berlian, rumah, dan polis asuransi. KPK mengusut kasus ini pada pertengahan 2023, dan Andhi disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU(Bisnis.com).

Kasus Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian)

Pada Oktober 2023, Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan pemerasan selama menjabat. Syahrul diduga mengumpulkan dana upeti dari bawahannya dan terlibat dalam korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Katadata)(Bisnis.com).

Kasus-kasus ini menunjukkan upaya terus-menerus KPK dalam menangani gratifikasi di kalangan pejabat negara, meskipun tantangan besar tetap ada dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. beberapa kebijakan pemerintah mengenai gratifikasi dan perundangan yang berkaitan dengannya. Adalah beberapa Upaya dari  Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang gratifikasi, dengan tujuan untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas penyelenggara negara. Berikut beberapa kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun