Mohon tunggu...
Sri Evita Wiliyanti
Sri Evita Wiliyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penyediaan Bansos Covid-19

18 Juli 2022   11:57 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:53 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif. Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.

Strategi Preventif

  • Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.
  • Upaya preventif dapat dilakukan dengan:
  • Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  • Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
  • Membangun kode etik di sektor publik.
  • Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
  • Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
  • Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
  • Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
  • Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
  • Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
  • Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.

Strategi Detektif

  • Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
  • Berikut upaya detektif pencegahan korupsi:
  • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
  • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atau APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Strategi Represif

  • Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah:
  • Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
  • Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
  • Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
  • Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
  • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
  • Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
  • Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.

 

PENUTUP

Kesimpulan 

            Dari uraian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan dari artikel ini yakni tindak pidana korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena mempunyai jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perokonomian negara. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah bentuk tindak pidana, adapun dalam penanganan Covid-19 dengan adanya program penyaluran bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ternyata terbukti menyalahgunakan wewenang hal ini dapat dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saran

            Menanggapi kesimpulan terkait tindak pidana korupsi yang banyak menjerat aparatur negara, maka penigkatan keamanan pengelolan keuangan negara harus ditingkatkan dan harus melakukan penunjukan yang tepat untuk aparatur negara agar bisa mengabdi kepada masyarakat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun