Abstraksi
Kasus korupsi di pemerintahan Indonesia merupkan kasus yang sangat besar, terlebih lagi dengan adanya bencana Covid-19 yang memerlukaan konstribusi pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak membuat para oknum tergiur untuk mencari keuntungan melalui kasus ini, penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan sendiri disaat negara mengalami krisis tidaklah mustahil bagi oknum-oknum tertentu. Salah satunya mantan menteri sosial yang terkena kasus korupsi bansos penyalahgunakan wewenang untuk keuntungan sendiri di tengah pandemi Covid-19.
Kata Kunci : Korupsi, Bansos, Penyalahgunaan Wewenang
PENDAHULUAN
Indonesia pernah menyandang status sebagai negara terkorup Asia pada tahun 1998. Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan.
Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.
Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.
Dengan adanya kasus Corona Virus (Covid-19) merupakan penyakit yang menular yang disebabkan virus SARS-CoV-2. Virus tersebut bermulai dari daerah Wuhan,China dan kemudian menyebar keseluruh dunia dengan cepat. Indonesia merupan salah satu negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dan berlangsung cukup lama, hal ini mengakibatkan jumlah pengangguran semakin bertambah. Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomin Indonesiapun juga sangat besar salah satunya adalah terjadinya PHK secara besar-besaran
oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Melihat kondisi tersebut pemerintah tidak tinggal diam dan melakukan tindakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak tersebut. Kementerin Sosial mengadakan program bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Program bantuan sosial yang besar ini merupakan hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan korupsi, apalagi program bansos ini juga bekerjasama dengan perusahaan penyedia barang paket sembako bansos. Program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Selain itu dengan adanya bukti tindak pidan korupsi yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan dari setiap paket bansos dengan fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos (www.nasional.kompas.com tanggal 23 Agustus 2021).
Dengan adanya kasus tersebut yang menyeret aparatur negara menjadikan pengelolaan keuangan negara sangat perlu diawasi oleh semua lapisan untuk mencegah tindakan korupsi yang ada di pemerintahan Indonesia.
PEMBAHASAN
Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi Bansos COVID-19
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Bantuan Sosial
Menurut Food and Agricultural Organization (FAO) pada tahun 2003 mendefinisikan bantuan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Permendagri No. 32 Tahun 2011, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunan wewenang
Penyalahgunaan wewenang mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena mempunyai jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perokonomian negara. Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dimuat pada pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 Tahun 2001 “bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan yang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”
Pasal 3 UU PTPK dapat diuraikan unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut:
(a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
(c) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (K. Wantjik Saleh, 1983:51).
Fenomena Tindak Pidana Korupsi Bansos COVID-19
Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Juliari sebagai menteri sosial saat itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M dan Harry Sidabuke dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Dari jumlah itu, diduga total suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Kemudian pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Sehingga, total uang suap yang diterima oleh Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp 17 miliar. Seluruh uang tersebut diduga digunakan oleh Juliari untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021). Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari pun dicabut oleh hakim selama empat tahun.
Hal memberatkan Juliari menurut hakim perbuatannya dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Kemudian Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.
Hakim juga menilai perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Sementara yang meringankan, Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Ia juga sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Hakim juga menilai Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selama persidangan kurang lebih 4 bulan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Juliari dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. "Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Maqdir Ismail. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia. (Jakarta, KOMPAS.com).
Jakarta - Juliari Peter Batubara segera menghuni lembaga pemasyarakatan atau lapas selama 12 tahun. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu menerima vonis, pun KPK yang tidak mengajukan perlawanan banding.
Karena kedua pihak menerima vonis yang lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa itu, hukuman bagi Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Juliari pun segera dieksekusi ke lapas.
Hal memberatkan:
- Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya.
- Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.
Hal meringankan:
- Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.
- Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Selama persidangan kurang-lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dampak Tindak pidana Korupsi
Berikut adalah dampak masif korupsi yang disebut oleh Kemedikbud dan Dirjen Dikti dalam buku Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi (2011):
Dampak Ekonomi :
- Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi
- Penurunan Produktifitas
- Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik
- Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak
- Meningkatnya hutang negara
Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat :
- Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
- Pengentasan kemiskinan berjalan lambat
- Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin
- Meningkatnya angka kriminalitas
- Solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi
Runtuhnya Otoritas Pemerintah :
- Matinya etika sosial politik
- Tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan
- Birokrasi tidak efisien
Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi :
- Munculnya kepemimpinan korup
- Hilangnya kepercayaan publik pada demokrasi
- Menguatnya pluktokrasi
- Hancurnya kedaulatan rakyat
Dampak Terhadap Penegakan Hukum :
- Fungsi pemerintahan mandul
- Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara
Dampak Pertahanan Dan Keamanan :
- Kerawanan Hankamnas karena lemahnya alutsi dan SDM
- Lemahnya garis batas negara
- Menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat
Dampak Kerusakan Lingkungan :
- Menurunnya kualitas ligkungan
- Menurunnya kualitas hidup
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif. Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.
Strategi Preventif
- Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.
- Upaya preventif dapat dilakukan dengan:
- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
- Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
- Membangun kode etik di sektor publik.
- Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
- Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
- Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
- Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
- Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
- Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.
Strategi Detektif
- Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
- Berikut upaya detektif pencegahan korupsi:
- Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atau APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
Strategi Represif
- Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah:
- Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
- Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
- Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
- Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
- Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
- Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
- Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
- Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan dari artikel ini yakni tindak pidana korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena mempunyai jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perokonomian negara. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah bentuk tindak pidana, adapun dalam penanganan Covid-19 dengan adanya program penyaluran bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ternyata terbukti menyalahgunakan wewenang hal ini dapat dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saran
Menanggapi kesimpulan terkait tindak pidana korupsi yang banyak menjerat aparatur negara, maka penigkatan keamanan pengelolan keuangan negara harus ditingkatkan dan harus melakukan penunjukan yang tepat untuk aparatur negara agar bisa mengabdi kepada masyarakat di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kemendikbut. (2011). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbut.
Korupsi, K. P. (2006). Memahami Untuk Membasmi. Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK.
Marzuki, C. V., Pasalbessy, J. D., & Patty, J. (2021). Aspek Melawan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penyalahgunaan. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(7).
Novianti, d. (2013). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika.
Saleh, K. W. (1983). Tindak Pidana Korupsi dan Suap. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
detikNews. (2021). Akhir Drama Hinaan dan Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari Batubara. Retrieved Juni 10, 2022, from
Kompas.com. (2021). Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara. Retrieved Mei 28, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all
Kompas.com. (2022). Upaya Pencegahan Korupsi. Retrieved JUni 10, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi?page=all
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H