Belum lagi permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai menjadi buah bibir, kini isu yang paling santer diperbincangkan adalah tentang tenaga outsourcing.
Sebelum kita membahas tenaga outsorcing, kiranya perlu pemahaman yang lebih mendalam lagi tentang pengertian PNS, PPPK, outsourcing dan tenaga honorer.
Pegawai Negeri atau pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, PNS merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier bukan pemilihan umum. (sumber: id.wikipedia.org). Seseorang sebelum memiliki status sebagai PNS harus melalui serangkaian prasyarat dan test yang harus diikuti dan harus dinyatakan lulus.
PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. PPPK kemudian bisa disebut sebagai salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) sebab bertugas di berbagai lembaga pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. (Sumber: penerbitdeepublish.com)
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak untuk jangka waktu yang ditetapkan. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Outsourcing adalah sebuah sistem dimana tenaga kerja bekerja disebuah perusahaan atau instansi namun secara hukum tenaga kerja tersebut ada dibawah perusahaan lain. Secara singkat bisa dipahami bahwa tenaga outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari pihak lain. Sedangkan sistem gajinya dibebankan kepada perusahaan yang tengah mempekerjakannya bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Tenaga honorer menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 Â adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Jadi pegawai honorer adalah pegawai non pns dan non asn yang perekrutannya tidak melalui proses yang resmi. Karena direkrut tanpa seizin pemerintah, maka skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah.
Pegawai honorer tidak memiliki status yang memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa menuntut untuk diangkat sebagai PNS. Meskipun ada wacana bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, tapi solusi yang ditawarkan pemerintah sepertinya kurang mendapat respon positif dari masyarakat, terutama tenaga honorer.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang ada untuk bisa mengikuti seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK. Nah apabila tenaga honorer tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS maupun PPPK, maka pemerintah memberikan solusi lain yaitu sebagai outsourcing. Bagaimanapun juga, seleksi yang fair untuk bisa menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas tetap harus dijalankan supaya bisa melahirkan generasi yang juga berkualitas.