Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perubahan Status Guru dari Honorer ke Outsourcing, Apakah Tepat?

12 Juni 2022   10:54 Diperbarui: 12 Juni 2022   13:49 4550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi gambar:zonaliterasi.id

Belum lagi permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai menjadi buah bibir, kini isu yang paling santer diperbincangkan adalah tentang tenaga outsourcing.

Sebelum kita membahas tenaga outsorcing, kiranya perlu pemahaman yang lebih mendalam lagi tentang pengertian PNS, PPPK, outsourcing dan tenaga honorer.

Pegawai Negeri atau pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, PNS merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier bukan pemilihan umum. (sumber: id.wikipedia.org). Seseorang sebelum memiliki status sebagai PNS harus melalui serangkaian prasyarat dan test yang harus diikuti dan harus dinyatakan lulus.

PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. PPPK kemudian bisa disebut sebagai salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) sebab bertugas di berbagai lembaga pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. (Sumber: penerbitdeepublish.com)

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak untuk jangka waktu yang ditetapkan. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Outsourcing adalah sebuah sistem dimana tenaga kerja bekerja disebuah perusahaan atau instansi namun secara hukum tenaga kerja tersebut ada dibawah perusahaan lain. Secara singkat bisa dipahami bahwa tenaga outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari pihak lain. Sedangkan sistem gajinya dibebankan kepada perusahaan yang tengah mempekerjakannya bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Tenaga honorer menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012  adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Jadi pegawai honorer adalah pegawai non pns dan non asn yang perekrutannya tidak melalui proses yang resmi. Karena direkrut tanpa seizin pemerintah, maka skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah.

Pegawai honorer tidak memiliki status yang memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa menuntut untuk diangkat sebagai PNS. Meskipun ada wacana bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, tapi solusi yang ditawarkan pemerintah sepertinya kurang mendapat respon positif dari masyarakat, terutama tenaga honorer.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang ada untuk bisa mengikuti seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK. Nah apabila tenaga honorer tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS maupun PPPK, maka pemerintah memberikan solusi lain yaitu sebagai outsourcing. Bagaimanapun juga, seleksi yang fair untuk bisa menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas tetap harus dijalankan supaya bisa melahirkan generasi yang juga berkualitas.

Dilihat dari segi gaji, sebenarnya menjadi outsourcing lebih terjamin dibanding menjadi tenaga honorer. Tenaga outsourcing akan digaji sesuai dengan Upah Minimul Daerah, dan tentunya dilihat dari segi nominal akan lebih tinggi dibandingkan tenaga honorer yang sampai sekarang belum ada skema khusus yang mengatur sistem penggajiannya. Besar kecil gaji seorang tenaga honorer tergantung pada kemampuan finansial masing-masing lembaga, sehingga antara tenaga honorer satu dengan lainnya tidak sama besaran gajinya.

Saat ini, sebenarnya sudah banyak sekali tenaga outsourcing yang bisa kita lihat, antara lain sebagai tenaga kebersihan, sopir, petugas keamanan dan lain-lain.

Akan tetapi, disatu sisi, tenaga outsourcing ini jika diterapkan pada peran seorang guru sepertinya kurang tepat, karena guru adalah sebuah profesi yang membutuhkan sebuah loyalitas dan integritas yang tinggi, karena yang dihadapi oleh seorang guru adalah manusia. Selain itu guru memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk bisa membentuk karakter peserta didik sehingga bisa menjadi manusia yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki adab serta budi pekerti yang mulia.

Dari sini, apabila seorang guru dikontrak oleh sebuah perusahaan lain dengan tugas mendidik peserta didik, tentu saja, sulit bagi seorang guru untuk bisa bekerja secara maksimal karena yang mungkin akan timbul dalam diri serta perasaannya adalah asal bekerja sesuai dengan tugas pokok, dianggap sudah selesai tanggung jawabnya.

Padahal yang lebih dibutuhkan dari seorang guru adalah selain bekerja, juga bisa menjadi the second parents bagi para peserta didik, sehingga akan ada rasa saling memiliki, saling menyayangi, saling membutuhkan dan lain-lain.

Seyogyanya pemerintah juga bisa memberikan penghargaan yang layak kepada para pejuang pendidikan yang telah berkontribusi memajukan negeri. Pembedaan seragam bagi tenaga pendidikan sesuai statusnya sudah cukup menunjukkan adanya celah sebuah perbedaan status yang disandang para tenaga kependidikan.

Tapi, apapun itu, terlepas dari status yang disandang para guru, harus tetap ditanamkan dalam diri masing-masing guru untuk tetap bisa memiliki loyalitas yang tinggi sehingga ilmu dan semua yang diberikan kepada peserta didik bisa bermanfaat, baik bagi pribadi guru itu sendiri,semua peserta didik maupun masyarakat luas.

Blitar, 12 Juni 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun