Mohon tunggu...
Sri Harnanik
Sri Harnanik Mohon Tunggu... Petani - Pertanian

Seorang petani sekaligus aktif dalam kegiatan organisasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengalaman Menjadi PPK pada Pilkada 2020 di Kabupaten Lamongan

21 Mei 2023   18:15 Diperbarui: 21 Mei 2023   20:22 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Foto Pribadi

Saya adalah salah satu dari lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah tempat tinggal saya yaitu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Saya bertugas di bagian divisi tehnis penyenggaraan. Kecamatan Mantup terletak di bagian Selatan  Kabupaten  Lamongan. 

Secara geografis Kecamatan Mantup merupakan pegunungan dengan sinyal internet yang tidak stabil dan merata. Di Kecamatan Mantup ada 15 Desa dan setiap desa mempunyai 3 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk kelancaran tugas, saya selalu koordinasi dengan pihak terkait seperti PPS, Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam), Camat dan sekretarisnya, Kapolsek, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan lain sebagainya.

Menurut saya pilkada 2020 merupakan pemilihan umum yang menantang karena dilaksanakan dalam kondisi bencana non alam pandemi covid 19. Hal ini berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya. Oleh karena itu pilkada 2020 penuh liku-liku. Banyak sekali tanggapan masyarakat disampaikan di berbagai media agar pilkada ditunda atau ditiadakan. Masyarakat khawatir dengan pilkada 2020 sebagai cluster penyebaran covid 19. Saya pun sebagai PPK sempat galau.

Pemilihan Saat Pandemi

Awalnya pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Tahapan sudah sampai sosialisasi penyelenggaraan, tahapan pencalonan perseorangan, rekruitmen penyelenggara di tingkat kecamatan  dan  desa. Kemudian diberlakukan  status darurat nasional maka KPU merespon  cepat penyelenggaraan  pemilu dengan opsi penundaan. 

Karena pandemi covid sulit diprediksi kapan akan berakhir, kemudian Pilkada 2020 disetujui untuk digelar 9 Desember 2020. Oleh sebab itu pelaksanaannya wajib menggunakan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2020. Tolak ukur keberhasilan pilkada tentu saja pada penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan tersebut. Gelaran pilkada 2020 diharapkan tidak menjadi cluster penularan kasus covid 19.

Pilkada 2020 merupakan pemilihan yang diselenggarakan secara serentak, yang kemudian disebut pilkada serentak. Pilkada ini digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada Lamongan 2020 menjadi salah satu dari 224 pemilihan bupati-wakil bupati yang digelar di pilkada serentak 2020.

Pilkada Lamongan 2020 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.038.756 orang menjadi panggung pertarungan 3 pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni merupakan kandidat independen. Paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendy-Abdul Rouf dengan dukungan partai pengusung yakni Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan Hanura. Sedangkan paslon nomor urut 3, Kartika Hidayati-Saim diusung oleh PKB dan PDIP.

Lamongan Memiliki Paslon Perseorangan

Bagi saya daerah yang mempunyai calon independen tentu menarik untuk diamati. Lamongan merupakan salah satu dari enam daerah di Jawa Timur yang memiliki bakal calon independen. Daerah yang mempunyai calon independen berarti tugas penyelenggara lebih banyak karena ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai pasal 48 UU Pilkada.

Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Berdasarkan Keputusan KPU No. 82 tahun 2020 prosedur pembuktian bersifat sensus bukan acak, yang artinya satu persatu pendukung  harus didatangi dan dilakukan verifikasi dukungan untuk memastikan setiap pemilik KTP benar-benar menyatakan dukungannya kepada paslon.  Jika pendukung sedang isolasi/lockdown lokal atau berada di luar kota maka verifikasi faktual menggunakan panggilan video (video call).

Pengalaman saya dalam menjalankan tahapan verifikasi faktual adalah tidak semua KTP yang diverifikasi, pemiliknya menyatakan dukungan. Itu artinya KTP tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bukti dukungan. Jadi sebanyak apapun KTP yang dikumpulkan tidak berpengaruh berapa jumlah dukungan paslon.

Pilkada 2020 juga menantang bagi paslon pada saat kampanye. KPU menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik serta membatasi pertemuan tatap muka. Sebagian besar kampanye dilancarkan di dunia maya melalui media sosial. 

Oleh karena banyak warga Lamongan khususnya kecamatan Mantup yang belum mempunyai akses internet, maka kampanye dengan tatap muka tetap dianggap efektif. Namun bukan dilakukan dengan orasi di hadapan kerumunan massa melainkan melalui getok tular.

Menjelang pemungutan suara, semua penyelenggara baik PPK, PPS, KPPS sebagai petugas di lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat diharuskan melakukan rapid test sebelum menjalankan tugasnya. Jika ada petugas yang terdeteksi positif pada rapid test maka petugas tersebut wajib diganti dengan petugas baru. 

Petugas wajib memakai masker,  face shield, sarung tangan, hand sanitizer, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk melakukan hal yang sama yaitu menerapkan protokol kesehatan pada saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Petugas adalah semacam duta sosialisaasi protokol kesehatan. Apabila ada kerumunan, petugas harus menegur dan berhak membubarkan. Apabila pemilih tidak membawa masker, di TPS disediakan.

Denah TPS pun didesain sesuai protokol kesehatan. Tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, antrean duduk berjarak 1 m, serta melakukan pengecekan suhu badan. Jika pemilih suhu badannya diatas 37,5 derajat celcius maka diarahkan ke bilik suara khusus di luar TPS.

Proses pemungutan suara di Kecamatan Mantup berjalan lancar meski ada beberapa TPS yang mempunyai masalah seperti kelebihan atau kekurangan surat suara. Adanya surat suara kurang atau lebih secara substantif tidak mempengaruhi hasil, karena seluruh TPS sudah di-cover surat suara sesuai  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  ditambah 2,5 persen. Tidak ada satupun  TPS yang mengambil surat suara dari TPS lainnya.

Menggunakan Sirekap

Dalam pilkada 2020, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara memang masih didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dari rekapitulasi manual. Namun kemajuan tehnologi, Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap) dipakai sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi. Semangat yang diusung adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi tingkat kesalahan, mempersingkat waktu serta tetap menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.

Berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang masih menyisakan kerumitan bagi sebagian penyelenggara pemilu di level TPS. Khususnya saat pengisian formulir hasil suara yang kadang njlimet dan jumlah rangkapnya cukup banyak sehingga rawan terjadi kesalahan.  Sirekap hadir dengan pengisian hasil suara yang lebih sederhana diatas formulir yang ringkas.

Secara tehnis, petugas KPPS hanya menuangkan hasil suara di formulir plano lalu melakukan pemotretan dengan menggunakan smart phone. Hasil pemotretan akan diterjemahkan dengan menggunakan Tehnologi Optical Character Recognition (OCR) dan  Optical Mark Recognition (OMR) yang dapat mengubah onyek tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka. Lalu hasil dikirim ke ponsel saksi dan pengawas TPS saat itu juga sehingga langsung dikoreksi manakala terjadi kesalahan.

Hasil penghitungan suara di TPS yang sudah disetujui para pihak langsung dikirim ke PPK untuk dilakukan rekapitulasi secara bersama-sama seluruh TPS se-kecamatan. Berbeda dengan sirekap di TPS yang berbasis mobile, penerapan sirekap di PPK berbasis web. Namun seluruh tabulasi hasil suara disimpan melalui server KPU.

Sirekap meneruskan warisan Situng yang menempatkan data hasil suara setiap TPS, tiap kecamatan hingga kabupaten. Sirekap masih banyak kendala pemakaiannya misalnya tidak semua penyelenggara mempunyai kecakapan, tidak semua TPS memiliki kualitas jaringan internet bagus, juga kurangnya helpdesk yang mudah diakses.

Meski demikian, saya sebagai PPK tetap ingin sirekap nantinya dipakai untuk pemilihan-pemilihan berikutnya. Nantinya diharapkan KPU akan menyusun penjaringan internet dan alat penunjang lain di seluruh TPS di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun