Mohon tunggu...
Sri Harnanik
Sri Harnanik Mohon Tunggu... Petani - Pertanian

Seorang petani sekaligus aktif dalam kegiatan organisasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengalaman Menjadi PPK pada Pilkada 2020 di Kabupaten Lamongan

21 Mei 2023   18:15 Diperbarui: 21 Mei 2023   20:22 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Foto Pribadi

Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Berdasarkan Keputusan KPU No. 82 tahun 2020 prosedur pembuktian bersifat sensus bukan acak, yang artinya satu persatu pendukung  harus didatangi dan dilakukan verifikasi dukungan untuk memastikan setiap pemilik KTP benar-benar menyatakan dukungannya kepada paslon.  Jika pendukung sedang isolasi/lockdown lokal atau berada di luar kota maka verifikasi faktual menggunakan panggilan video (video call).

Pengalaman saya dalam menjalankan tahapan verifikasi faktual adalah tidak semua KTP yang diverifikasi, pemiliknya menyatakan dukungan. Itu artinya KTP tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bukti dukungan. Jadi sebanyak apapun KTP yang dikumpulkan tidak berpengaruh berapa jumlah dukungan paslon.

Pilkada 2020 juga menantang bagi paslon pada saat kampanye. KPU menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik serta membatasi pertemuan tatap muka. Sebagian besar kampanye dilancarkan di dunia maya melalui media sosial. 

Oleh karena banyak warga Lamongan khususnya kecamatan Mantup yang belum mempunyai akses internet, maka kampanye dengan tatap muka tetap dianggap efektif. Namun bukan dilakukan dengan orasi di hadapan kerumunan massa melainkan melalui getok tular.

Menjelang pemungutan suara, semua penyelenggara baik PPK, PPS, KPPS sebagai petugas di lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat diharuskan melakukan rapid test sebelum menjalankan tugasnya. Jika ada petugas yang terdeteksi positif pada rapid test maka petugas tersebut wajib diganti dengan petugas baru. 

Petugas wajib memakai masker,  face shield, sarung tangan, hand sanitizer, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk melakukan hal yang sama yaitu menerapkan protokol kesehatan pada saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Petugas adalah semacam duta sosialisaasi protokol kesehatan. Apabila ada kerumunan, petugas harus menegur dan berhak membubarkan. Apabila pemilih tidak membawa masker, di TPS disediakan.

Denah TPS pun didesain sesuai protokol kesehatan. Tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, antrean duduk berjarak 1 m, serta melakukan pengecekan suhu badan. Jika pemilih suhu badannya diatas 37,5 derajat celcius maka diarahkan ke bilik suara khusus di luar TPS.

Proses pemungutan suara di Kecamatan Mantup berjalan lancar meski ada beberapa TPS yang mempunyai masalah seperti kelebihan atau kekurangan surat suara. Adanya surat suara kurang atau lebih secara substantif tidak mempengaruhi hasil, karena seluruh TPS sudah di-cover surat suara sesuai  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  ditambah 2,5 persen. Tidak ada satupun  TPS yang mengambil surat suara dari TPS lainnya.

Menggunakan Sirekap

Dalam pilkada 2020, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara memang masih didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dari rekapitulasi manual. Namun kemajuan tehnologi, Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap) dipakai sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi. Semangat yang diusung adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi tingkat kesalahan, mempersingkat waktu serta tetap menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.

Berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang masih menyisakan kerumitan bagi sebagian penyelenggara pemilu di level TPS. Khususnya saat pengisian formulir hasil suara yang kadang njlimet dan jumlah rangkapnya cukup banyak sehingga rawan terjadi kesalahan.  Sirekap hadir dengan pengisian hasil suara yang lebih sederhana diatas formulir yang ringkas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun