Secara tehnis, petugas KPPS hanya menuangkan hasil suara di formulir plano lalu melakukan pemotretan dengan menggunakan smart phone. Hasil pemotretan akan diterjemahkan dengan menggunakan Tehnologi Optical Character Recognition (OCR) dan  Optical Mark Recognition (OMR) yang dapat mengubah onyek tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka. Lalu hasil dikirim ke ponsel saksi dan pengawas TPS saat itu juga sehingga langsung dikoreksi manakala terjadi kesalahan.
Hasil penghitungan suara di TPS yang sudah disetujui para pihak langsung dikirim ke PPK untuk dilakukan rekapitulasi secara bersama-sama seluruh TPS se-kecamatan. Berbeda dengan sirekap di TPS yang berbasis mobile, penerapan sirekap di PPK berbasis web. Namun seluruh tabulasi hasil suara disimpan melalui server KPU.
Sirekap meneruskan warisan Situng yang menempatkan data hasil suara setiap TPS, tiap kecamatan hingga kabupaten. Sirekap masih banyak kendala pemakaiannya misalnya tidak semua penyelenggara mempunyai kecakapan, tidak semua TPS memiliki kualitas jaringan internet bagus, juga kurangnya helpdesk yang mudah diakses.
Meski demikian, saya sebagai PPK tetap ingin sirekap nantinya dipakai untuk pemilihan-pemilihan berikutnya. Nantinya diharapkan KPU akan menyusun penjaringan internet dan alat penunjang lain di seluruh TPS di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H