Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tidak Semua Perusahaan Fintech Itu Pinjol

25 Oktober 2021   22:28 Diperbarui: 25 Oktober 2021   22:42 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P2P lending, di sisi lain, memperoleh profit dari suku bunga yang diperhitungan dan disesuaikan dengan kemampuan sang peminjam.

Dalam konteks ini, peminjam akan dapat melunasi hutangnya berdasarkan kalkulasi pemotongan penghasilan bulanan yang tidak terlalu mencekik sang peminjam.

Sederhananya, cara kerja P2P lending mirip dengan bank, sedangkan pinjol ilegal ialah rentenir. Keduanya bergerak di dunia maya.

Namun, P2P lending bukanlah satu-satunya fintech yang ada.

Perusahaan fintech ada banyak jenis, tidak hanya P2P lending

Beberapa di antaranya ialah teknologi perbankan digital seperti BNI e-collection.

Ada juga teknologi e-wallet seperti DANA.

Ada juga software house seperti SPE Solution.

Pun ada teknologi pembayaran antar negara seperti PayPal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun