Dengan definisi tersebut, apakah pinjol termasuk fintech?
Ya, pinjol termasuk dalam fintech
Dalam dunia fintech sendiri, pinjol dikenal dengan nama peer to peer lending (P2P lending).
P2P lending merupakan salah satu penghasilan pasif yang sangat efektif dan efisien.
Sampai di sini mungkin P2P lending terdengar seperti pinjol yang kita kenal selama ini. Namun ada yang berbeda.
P2P lending bukan sekadar penyedia pinjaman uang yang bergerak secara online.
Namun, perusahaan P2P lending menghubungkan individu atau bisnis dengan individu atau organisasi lainnya yang dikenal sebagai investor.
Dan, untuk memperoleh pinjaman ini pun tidak bisa langsung.
Ada standar penilaian tertentu guna menentukan apakah pihak peminjam dapat meminjam uang.
Beberapa hal yang dijadikan standar adalah kemampuan finansial peminjam untuk benar-benar mengembalikan uang yang dipinjam.
Hal ini bertentangan dengan pinjol ilegal yang mengesampingkan semua hal ini dan langsung meminjamkan uang, tanpa menganalisis kapabilitas finansial sang peminjam.
Pinjol ilegal memperoleh profit dari sistem bunga pinjaman yang sangat riskan dan tinggi, di mana ketidakmampuan pihak peminjam untuk melunasi secara penuh uang yang ia pinjam menjadi tambang emasnya.