P2P lending, di sisi lain, memperoleh profit dari suku bunga yang diperhitungan dan disesuaikan dengan kemampuan sang peminjam.
Dalam konteks ini, peminjam akan dapat melunasi hutangnya berdasarkan kalkulasi pemotongan penghasilan bulanan yang tidak terlalu mencekik sang peminjam.
Sederhananya, cara kerja P2P lending mirip dengan bank, sedangkan pinjol ilegal ialah rentenir. Keduanya bergerak di dunia maya.
Namun, P2P lending bukanlah satu-satunya fintech yang ada.
Perusahaan fintech ada banyak jenis, tidak hanya P2P lending
Beberapa di antaranya ialah teknologi perbankan digital seperti BNI e-collection.
Ada juga teknologi e-wallet seperti DANA.
Ada juga software house seperti SPE Solution.
Pun ada teknologi pembayaran antar negara seperti PayPal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H