Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Tax Court, Understanding The Process for Solving Tax Disputes

21 November 2022   19:59 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haruskah PT A melunasi kekurangan pembayaran yang dicantumkan dalam keputusan atas keberatan?

  • Wajib Pajak tidak harus melunasi kekurangan pajak berdasarkan Keputusan Keberatan. Wajib Pajak hanya harus melunasi jumlah terutang yang disetujuinya berdasarkan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

  1. Siapa yang menandatangani surat banding? Apabila PT A menugaskan orang lain sebagai penandatangan, apakah ada dokumen lain yang perlu disertakan?

  • Surat Banding harus ditandatangani oleh Direktur PT A. Apabila surat ditandatangani bukan oleh Direktur PT A, maka surat kuasa harus disertakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Apabila PT A kalah saat mengajukan banding, apakah ada sanksi pajak yang otomatis timbul?

  • Penalti di tingkat Banding (Putusan Pengadilan Pajak) adalah 60% dari pajak yang belum dibayarkan berdasarkan SKPKB berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, semula sanksi tersebut adalah 100% berdasarkan Undang-Undang KUP.

4. PT A menginformasikan bahwa terdapat kesalahan mengenai jumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak. Apa yang dapat dilakukan PT A untuk menghadapi hal tersebut?

  • PT A dapat mengajukan Permohonan pembatalan ke Kantor Pajak atau dapat langsung melanjutkan gugatan ditujukan ke Pengadilan Pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Banding dan Gugatan Pengadilan Pajak. (n.d.). Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Retrieved November 10, 2022, from https://setjen.kemenkeu.go.id/in/page/banding-dan-gugatan

Deloitte Indonesia. (2022, October 5). Tax Dispute Resolution [Group Discussion and Presentation Materials]. Tax Group Discussion 2 SPA FEB UI, Jakarta, Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun