Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Tax Court, Understanding The Process for Solving Tax Disputes

21 November 2022   19:59 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Keberatan ditandatangani oleh Direktur PT A. Apabila surat ditandatangani bukan oleh Direktur PT A, maka surat kuasa harus disertakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Apabila PT A kalah saat mengajukan keberatan, apakah ada sanksi pajak yang otomatis timbul?

  • Sanksi atau penalti tidak terjadi apabila PT A memutuskan untuk melakukan proses selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Pajak 

  • Penalti di tingkat keberatan adalah 30% dari pajak yang belum dibayarkan berdasarkan SKPKB berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, semula sanksi tersebut adalah 50% berdasarkan Undang-Undang KUP. 

3. Bila PT A berupaya membawa kasus ini ke tahap banding untuk kasus PPh Badan dan PPN. Bagaimana saran yang tepat untuk:

  1. Waktu penyerahan Surat Banding

  • Penyampaian Surat Banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keberatan.

  1. Persyaratan formal untuk mengajukan surat banding

  • Ditujukan kepada pengadilan pajak; satu surat mewakili satu Surat Keberatan; ditulis dalam bahasa Indonesia; melampirkan salinan Surat Keberatan; kewajiban pelunasan pajak sebesar yang telah disetujui berdasarkan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 

  1. Hal yang perlu dicantumkan dalam surat banding

  • Mencantumkan dasar hukum disertai alasan penjelasan serta tanggal penerbitan Surat Keberatan.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun