Mohon tunggu...
laga yant
laga yant Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradoks Pemerintah dalam Penerapan Rupiah di Indonesia

19 Januari 2017   13:11 Diperbarui: 19 Januari 2017   13:19 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 2) kewajiban membayar, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan/atau

3)  larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

c. Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan kewajiban penyampaian laporan, keterangan, dan/atau data dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

            Berdasarkan realita yang terjadi di masyarkat kurang tegasnya pemerintah dalam menjalankan peraturan tersebut, dan kurang tegasnya dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran – pelanggaran yang tejadi. Hal ini bisa terjadi karena pemerintah sendiri masih tumpang tindih atau bertolak blakang peraturan – peraturan yang di laksanakan. Dan masih minimnya pengawasan dari pemerintah sendiri yang dalam pelaksanaanya di tugaskan kepada Bank Inodonesia. Sehingga masih banyaka pelanggaran yang tejadi. Contoh dalam pembayaran umroh ke tanah suci lewat agen travel atau biro perjalanan, masih banyak yang menggunakan sistem bayarnya menggunakan mata uang dolar. Dan di area – area pariwisata yang banyak di kunjungi oleh turis mancanegara, seperti di yogyakarta ada cafe – cafe yang pembayaranya menggunakan mata uang dolar. Hal ini tentu tidak sesuai dengan regulasi dari pemerintah yang mewajibkan transakasi dan pembayaran selama di area negara kesatuan republik indonesia menggunakan mata uang rupiah.

            Sebaiknya pemerintah mulai berbenah diri kembali dalam menjalakan regulasi ini, agar kedaulatan menggunakan mata uang rupiah di negara senidiri benar – benar diterapkan. Dalam hal ini saya memiliki saran untuk pemerintah dan Bank Indonesia agar kedepanya lebih baik, sebagai berikut :

  • Pemerintah harus mengkaji kembali salah satu point yang ada dalam PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) NO 10 yang tidak sesuai dengan PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 17/3/PBI/2015 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011. Agar saling melengkapi dan terintegrasi.
  • Pemerintah lebih baik dan tegas kembali terhadap pengawasan dan pemberian sanksi bagi pelanggar penggunaan mata uang asing. Dan lewat Bank Indonesia pemerintah bisa memaksimalakan dengan dibentuknya satgas yang terkhusus mengawasi penerapan penggunaan mata uang rupiah dalam satu tahun.
  • Pemerintah lebih masif lagi untuk menginformasikan peraturan ini terhadap masyarakat agar infomasi tersebar merata keseluruh pelosok negeri.

Sumber :

www.iaiglobal.or.id

www.bi.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun