b. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar  perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
c. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan di atas lebih dijelaskan penggunaan valuta asing saat atau bukan di teretorial Indonesia dan untuk kepentingan keluar negeri. Maka pemerintah meninjau kembali prinsip PSAK no 10 yang kurang tepat dengan regulasi pemerintah maupun Bank Indonesia.
      Bentuk pengawasan pemerintah yang serahkan tehadap Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dapat dilakukan sewaktuwaktu oleh Bank Indonesia. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan melalui kegiatan analisa dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh setiap pihak. Dalam melaksanakan pemeriksaan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan meminta kepada pihak yang diperiksa untuk memberikan kepada pemeriksa antara lain:
a. Â laporan keuangan, data transaksi, dan data pendukung;
 b. akses untuk melakukan observasi terhadap aktivitas operasional dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan/atau
c. keterangan mengenai transaksi dan kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban penggunaan Rupiah dari pihak yang kompeten dan berwenang pada saat pemeriksaan sedang berlangsung.Â
      Hukuman bagi yang melanggar peraturan tersebut Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenakan sanksi, dengan ketentuan:
a. Terhadap pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai dan/atau larangan menolak Rupiah untuk transaksi tunai berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
 b. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa:
1) Â teguran tertulis;