Mohon tunggu...
SopiSolihah
SopiSolihah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik/ Persma

Menyukai Perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Catatan Merah Kasus Perundungan Anak 2023 yang Ramai di Media Sosial

2 Agustus 2024   07:47 Diperbarui: 2 Agustus 2024   07:54 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, dengan adanya media sosial banyak kasus yang mulai terungkap baik itu dengan cara korban yang menguplod atau saksi yang melihat aksi perundungan tersebut. Selanjutnya kasus tuindakan pembullyan yang juga sempat ramai disebarkan melalui video yang diunggah melalui media sosial. Perundungan fisik terjadi di SMP Cianjur Jawa barat. Mirisnya, dalam video tersebut diperlihatkan beberapa siswa lengkap dengan segaram sekolahnya diharuskan mencium kaki beberapa orang teman didepannya. Kemudian beberapa korban tetsebut justru mendapat balasan tendangan ke arah kepada dan badan setelah mencoba mencium beberapa kaki siswa lainnya.

Pada tahun 2023, tercatat beberapa kasus perundungan lainnya, diantaranya:

  • 8 Siswa SMA Karanganyar merundung sejak tahun 2022

Pada awal bulan Januari 2023, masuk pelaporan perundungan disalah  satu sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Diketahui orang tua melaporkan anaknya sebagai korban perundungan dari 8 orang siswa yang merupakan temannya. Tidak berhenti sampai sekolah, perundungan tersebut dilaporkan ke pihak polisi.

 mendapat perundungan verbal dan non verbal. Perundungan dengan berupa cacian, hinaan, ujaran keencian, dan tindakan kekerasan yang melukai fisik tersebut membuat korab mengalami  gangguan Kesehatan mental hingga harus didampingi psikeater untuk proses penyembuhannya karena trauma untuk bersekolah.

Tidak berhenti sampai itu, Upaya penyembuhan korban justru terhalang intimidasi dari guru sekolah yang meminta untuk tidak membawa kasus tersebut ke aranah hukum. Bahkan sekolah meminta pihak korban untuk menarik laporan dengan alasan untuk menjaga citra nama baik dari sekolah dan mengatakan sekolah tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Bagaimana lingkungan Pendidikan yang seharusnya menjaga dan mendidik siswa hanya memikirkan citra sekolah saja?

  • Seorang perempuan merundung dua orang perempuan

Masih dari media sosial, terlihat seorang anak perempuan berambut pirang yang melakukan perundungan terhadap dua perempuan dengan kekerasan fisik dan cacian. Dengan penuh emosi pelaku memukuli salah satu korban di bagian kepala, menampar, memukul, sehingga mendang salah satu korban lainnya dengan cara bertubi-tubi. Kejadian tidak mengenakan ini terjadi di Pontianak, hasil dari ketenaran video terebut, pelaku sudah ditindak lanjuti.

  • Akibat di Rundung, Anak SD di Palangkaraya alami trauma

Seorang Siswa kelas 3 SD di Palngkaraya dilaporkan mengalami trauma setelah mendapatkan serangan fisik dari siswa lainnya.  Tindakan tersebut bukan tindakan yang pertama kalinya, diketahui perlakuan tidak pantas tersebut sudah yang ke tiga kalinya. Akibat perundungan tersebut, bocah tersebut dilarikan ke rumas sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Karena dirasa sudah melampaui batas orang tua korban melaporkan tindakan tersebut untuk mendapat tindakan selanjutnya dari pihak seharusnya.

Dalam keterangan orang tua korban, perundungan pertama terjadi pada 19 Agustus 2022. Pada saat itu anaknya yang menjadi korban di dorong dengan ditusuk menggunakan dua jari himgga meninggalkan memar di dada. Selanjutnya kasus kedua terjadi sepuluh hari setelahnya. Kala itu korban ditendang oleh seorang murid kelas 3-B hingga terjatuh dan kepala korban terbentur beton pos bunga dan terluka hingga diperban karena berlumuran darah.

Diketahui dalam perundungan kedua ini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palangkaraya karena lukanya membengkat dan susah untuk dijahit. Tindakan kekerasan di sekolah ini dianggap sangat melampaui batas, pasalnya untuk tinkat sekolah SMP kekerasan sampai menyebabkan luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit sangat terlalu berbahaya.

Setelah sempat mereda, perundungan terjadi lagi pada 15 Maret 2023 dimana korban kembali diserang oleh sekolompok murid dengan sebab korban dicurigai mencuri tipe-x. dalam peristiwa tersebut korban dibanting ditonjok, higga diinjak-injak. Setelah perundungan itu dirasa terlalu serinng, orang tua korban melaporkan aksi pengeroyokan kepada pihak kepolisian dan meminta pihak sekolah untuk tetap mengawasi.

  •  Perundungan Anak SD di Kepajang berawal dari Pemalakan

Perundungan terjadi kepada seorang anak Sd di Kecamatan Kepajen, Kabupaten Malang, Jawa  Timur. Aparat kepolisian segera Resor Malang langsung menangani kasus tersebut. Selain itu, Kasi Humas Porles Malang  iptu Ahmad Taufik memberikan penerangan perundungan yang terjadi pada MW yang diketahui masih berusia 8 tahun dan merupakan warga Desa Jenggolo. Kecamatan Kepanjen. Taufik menjelaskan, perundunngan dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang sama-sama berada di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan perundungan yang terjadi sampai membuat korban  terluka. Ia menambahkan berdasarkan keterangan korban yang diatanya setelah dia sembuh, korban mengaku perundungan sudah terjadi sejak satu tahun yang lalu ketika korban masih duduk di bangku kelas satu SD. Korban dirundung dan dianiaya oleh sejumlah pelaku dengan pemukulan pada sejumlah bagian tubuh, seperti pada bagian kepala, dada dan lainnya. Luka-luka tersebut kemudian dijelaskan pada hasil visum dokter.

Untuk orang tua korban sendiri, Edi Subandi menjelaskan korban tidak pernah melaporkan perundungan tersebut padanya. Saat kejadian perundungan pada 11 November 2022, korban juga baru saja sembuh dari sakit tifus nya selama sepuluh hari. Orangtua korban selanjutnya menambahkan perundungan berawal dari pemalakan yang dilakukan dengan meminta uang kepada korban. 

Banyaknya kasus peerundungan terhadap anak yang terjadi di Indonesia menarik perhatian Uswatun Hasanah, dosen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya untuk memberikan tanggapan. Menurutnya bullying merupakan ucapan maupun perilaku agresif yang tidak diinginkan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang untuk membuat seseorang merasa terintimidasi dan tidak berdaya. Pemalakan bukan hanya terjadi satu kali melainkan beberapa kali. Namun, sejumlah kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum.

"perilaku ini umumnya terjadi antara anak-anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbamgan kekuatan yang nyata atau dirasakan. Perilaku bullying dapat menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya terutama bagi korbannya, sehingga perilaku ini perlu dicegah," ujar Uswatun Senin (6/3/2023), dikutip dari Tirto.id.

Lebih lanjut Uswatun menjelaskan perundungan sangat berbahaya terutama bagi anak maupun remaja, karena diketahui tindakan perundungan dapat mengganggu perkembngan sosial mereka. semua. Semua jenis bullying memiliki efek buruk pada Kesehatan fisik. Mental dan berbagai aspek lainnya.

"Efek paling awal yang dialami korban bullying secara mental adalah kehilangan kepercayaan diri dan merasa tidak berharga sehingga korban pada akhinya mengalami gangguan konsep diri yang menetap," tambah Uswatun dalam penerangannya mengenai bahaya perundungan. Menurutnya tindakan intimidasi lebih mungkin untuk mengembangkan kecemasan, korban akan terus merasa cemas dan merasa depresi. Depresi pada umumny akan ditandai dengan perubahan perilaku, gangguan tidur, perubahan pada nafsu makan, gangguan emosional, kehilangan minat, bahkan akan berfikir untuk bunuh diri.

Selain itu Uswatun mengatakan perundungan tidak hanya berdampak pada Kesehatan mental saja. Aspek akademis juga akan terganggu. Anak yang biasanya sudah mendapatkan perundungan akan cenderung merasa takut dan berfikir tentang perundungan tersebut, tidak bisa fokus pada pembelajaran dan pengembangan diri sehingga prestasi menurun. Untuk kejadian perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak jarang korban akan merasa enggan bersekolah karena trauma dan beranggapan sekolah buka tempat belajar melainkan tempat menyedihkan yang merupakan tempat dirinya kesakitan.

Sementara, dampak pada aspek sosial, korban bullying akan merasa malu untuk berbaur maupun berinteraksi dengan orang lain sehingga pada jangka Panjang meraka malah akan mulai menarik diri bahkan mengisolasi diri dari lingkungan teman sebaya bahkan lingkungan sosial yang menyeluruh. Hasilnya korban tersebut akann merasa tidak pantas berada pada lingkungan langsung dan terlihat seperti aneh. Jauh dari itu, dia akan merasa dirinya hanya sendiri. Begitupun dengan dampak fisik yang menyakiti tubuhnya.

Uswatun mengingatkan, bullying tidak hanya berdampak pada korban saja akan tetapi pada pelaku. Anak atau remaja yang melakukan intimidasi secara berulang memiliki resiko lebih besar untuk melakukan kekerasan fisik, pertengkaran verbal. Dan umumnya melakukan tindakan menolak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, selain itu pelaku akan terus merasa haru smeluapkan semua emosi yang berakibatkan pada sulitnya bersosial dan linngkungan tidak damai.

Biasanya mereka akan terus berfikir perilaku bullying dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa dilakukan untuk anak-anak maupun remaja seusianya.  Sehingga secara tidak langsung pelaku bullying beranggapan mereka mendapatkan legalitas atas tindakan yang dia lakukan. Bukan hanya sekedar merasa dilegarkan, pelaku akan terus merasa tindakan tersebut harus dilakukan untuk memuaskan dirinya dan merasa harus dilakukan atas dasar kekuasaaan dan merasa dirinya kuat.

Tidak berhenti sampai disana, Uswatun menjelaskan hasil penelitiannya. Penelitian menunjukan bahwa anak-anak yang menggertak orang lain beresiko mengembangkan perilaku antisosial, agresif, dan memiliki masalah akademis. Lingkungan sekitar seperti orang tua, teman sebaya, lingkungan sekolah, masyarakat, bahkan pemerintah perlu ambil andil dalam dalam melakukan pengawasan dan penyusunan kebijakan sehingga fenomena  dan peningkatan angka bullying dapat terhenti.

 Meskipun perundungan belu begitu banyak hukum yang terbuka, akan tetapi sebenarnya hukuman untuk pelaku bullying sudah diatur dalam beberapa kamar hukum. Hukum Bullying sudah tertulis secara jelas dalam pasal 351 tentang penganiayaan,  pasal 170 KUHP tentang pengkeroyokan dan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat dan martabat seseorang.

Pelecehan seksual juga sering disebut salah satu jenis perundungan lainnya dimana aturan dan hukum u tuk pelecehan seksual pasal ini sudah diatur dalam pasal 76 UU No.35  tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang di-larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Untuk yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian hukuman untuk pelaku perundungan bisa lebih berat lagi apabila korban samapi nekat bunuh diri dengan alasan sudah tidak sanggup menerima perundungan. Dalam pasal 345 Kitab Undang-UndanHG hHukum Pidana mengatur, barang siapa dengan sengaja mendorongorang lain untuk bunuh diri, Hukuman bagi pelaku tersebut akan terkena pidana  penjara  paling lama 4 tahun jika orang tersebut sampai melakukan bunuh diri. Hal tersebut sesuai dengan pasal 345 KUHP.

Selain gugatan pidana, seorang bullying juga dapat dikenai dengan peraturan hukum perdata. Hval tersebut karena dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak, korban juga memilki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau immetril terdapat pelalu kekerasan.

Gugatan pendata untuk pelaku perundungan atau bullying tertera pada Pasal 71D Ayat (1) pasal 59 ayat (2) huruf I Undang-undang N0.35 Tahun 2014 yang secara umum memmberikan kesempatan kepada jorban untuk mengajukan gugatan pendata dan menuntut ganti rugi kepada pelaku atas dasar karen atelah melalukan tindakan melawan hukum menggunakan pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Tapi jika diperhatikan kembali hanya sedikit dari sekian banyak perlakuan perundungan yang terungkap. Tidak semua korban berani melaporkan. Ketakutan yang dialami korban membuatnya semakin tertekan dan takut, mereka tidak ada kuasa untuk bertindak. Hanya Sebagian kecil yang merasa peduli, untuk yang pedulipun tidak semua tidak bisa membantu dan menyelseikan mereka takut akan menjadi korban selanjutnya dan memilih untuk tidak pernah ikut campur sama sekali.

Lalu bagaimana dengan perundungan yang dilakukan anak dibawah umur terhadap sesamanya? Apakah anak dibawah umur bisa dibawa  ke jalur hukum? Atau ada prosedur khusus bagi mereka?  karena pada kenyataannya pada kasus perundungan banyak terjadi antara teman sebaya yang masih berada pada jenjang sekolah dasar dan menengah. Sering terjadi mereka melakukan tindakan perundungan dengan alasan hanya bercanda dan keseruan semata. Namun nyatanya bagi korban itu adalah masalah besar yang bisa berdampak pada trauma.

Dilansir dari Chanel YouTube seorang advokat Denny Irawan, Channel Cerdas Hukum, dalam kontennya dia menjelaskan, meskipun hukum mengenai perundungan sudah diatur di KUHP sebagai hukum penganiayaan, jika pelaku seorang anak-anak tentu harus melakukan proses yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan pidana atau pendata orang dewasa. Mereka tidak bisa secaea langsung dibawa ke jalur hukum.

"Permasalahan hukum yang melibatkan pelakunya dibawah umur memang wajib ditangani secara khusus. Dalam hal ini yang dijadikan acuan dasarnya adalah undang-undang perlindungan anak dan undanf-undang sistem peradilan pidana anak atau di singkat (SPPA). Semua  pihak yang ikut menangani persoalan anak tentunya memahami adanya perlakuan-perlakuan khusus yang tidak boleh disamakan seperti persoalan orang dewasa," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam SPPA ditegaskan wajib bagi pemerintah, pemerintah daerah dan Lembaga yang terkait untuk ikut bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang terlibat permasalah hukum baik itu korban maupun pelaku. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang Pasal 59 Undang-Undang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Denny menjelaskan secara lebih lanjut, tidak semua anak bisa dikategorikan berkonflik dengan hukum karena untuk anak yang berhubungan dengan hukum atau berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12 tahun dan dibawah 18 tahun. Adapun untuk mekanisme pengambilan hukumnya, undang-undang mewajibkan semua pihak terlebih dahulu selalu mengutamakan dan mengupayakan proses ' Deversi' dan 'Restorative Justice'

Dilansir dari web PN Bantul, Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelseian perkara anak yang Panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restorative. Adapun Restorative Justice adalah adalah sebuah pendekatan untuk menyelseikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Secara singkat Denny memaparkan  deversi adalah bentuk pengalihan penyelseian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana hal tersebut dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak tersebut ancaman hukuman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan meruapakan suatu pengulangan tindak pisana.  Secara istilahnya, proses diversi ini merupakan Upaya mediasi kekeluargaan agar tercipta perdamaian tanpa harus berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

Lalu bagaimana jika pihak korban tidak menerima untuk berdamai dan tetap melanjutkan ke jalur hukum? Jawabannya maka akan berlanjut ke proses selanjutnya yaitu Restorative Justice. Restorative adalah proses penyelseian perkara pidana yang menghadirkan pelaku korban dan keluarga kedua belah pihak serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelseian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semua dan tidak ada istilah untuk pembalasan.

apakah anak pelaku konflik tersebut akan dipidanak dengan penjara atau penahanan? Deny menjawab untuk sekedar penyidikan tentu saja seorang anak tersebut ditahan dengan maksimal tahanan 1X24 jam dan untuk orang tuanya bisa meminta penjaminan agar si anak tidak serta merta ditangkap. Akan tetapi  jika umur si anak berumnur dibawah 14 tahun, menurut peraturan perundang-undangannya, si anak hanya boleh dikenai tindakan saja dengan bentuk dikembalikan ke orangtuanya atau diberikan pelatihan dan pembibingandi tempat khusus.

Untuk anak yang berusia 14 tahun atau lebih dari itu, dan mendapatkan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih, maka barulah bisa diberikan tahanan dengtan acara dititipkan di LPKS sementara waktu untuk proses penyidikan di kepolisian. Adapun untuk selanjutnya, jika proses tersebut dibawah ke langkah selanjutnya, maka dipindahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau di penjarakan di (Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA). Jika umur pelaku sudah mencapai 18 atau 21 barulah akan  dipindakan ke LP dewasa.

Begitulah mekanisme keharusan yang terlaksana untuk kasus perundungan. Dengan adanya penyelseian yang sudah diatur dengan penuh pertimbangan dan peadilan tersebut diharapkan kasus perundungan di Indonesia bisa segera berakhir. Pencegahan pertama tentunya harus terlaksana lingkungan tempat tinggal (rumah) yaitu pencagaan dan Pendidikan orangtua terhadap anaknya untuk menerapkan sikap saling menyayangi antar sesama. Begitu pun di lingkungan sekolah perhatian terhadap anak-anak harus diperketat kembali. 

 

REFERENSI:

  • Nurkasihani Iba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut. Pelaihari, 2019. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Lindungi Anak, Stop Tradisi  Bullying di Satuan Pendidikan. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Crew Liputan6. Kasus perundungan Anak SD di Kepanjen Malang bermula dari Pemalakan. Diakses pada Minggu,25 Juni 2023.
  • Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  • Universitas Muhammadiyah Surabaya. Viral Siswa SD Bunuh Diri di Banyuwangi, Dosen UM Surabaya Ungkap Bahaya Bullying. Diakses pada Mnggu, 25 Juni 2023.
  • Rizma Peppy, Ini Jenis-Jenis Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya. Blogspot. SMA Dwiwarna. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • SMAS Santu Klaus Werang. Melawan Fenomena Bullying di Sekolah. Cerdas Berkarakter Pancasila. Diakses pada Mimggu, 25 Juni 2023.
  • Jagokata,KBBI
  • Ujione. 7 Cara Mengatasi Bullying pada Anak di Sekolah. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Al Sobry, Jumlah Kasus Bullying Anak di Sekolah Masing Tinggi, KPAI Ungkap Data Mirisnya di Hari Anak Nasional. Hai.blogspot. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Syarifah. Indonesia Peringkat Kelima Kasus Bullying pada Anak dan Remaja. ChatNews. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • DataIndonesia.id
  • Dwi Raka. Catatan KPAI Bidang Pendidikan: Kasus Bullying Paling Banyak. Sindonews.com diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Tim Medis Klikdokter. Pilihan Terapi Psikis untuk Anak Korban Bullying. Klikdokter. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Tambunan Syarianto. Mulkiyan. Strategi Mengatasi Trauma pada Korban Bullying Melalui Konseling Eksistensial. Journal Mimbar. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
  • Denny Irawan. Pelaku Kejahatan dibawah Umur, ditangkap dan d ipenjarakan tidak?. YouTube Channel Cerdas Hukum. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun