secara ringkas dapat disampaikan bahwa setiap aktor dalam ekosistem juga saling berinteraksi satu sama lain. KPA/PPK memberikan Rencana Umum Pengadaan sebagai bahan bagi UKPBJ untuk melakukan tahapan pemilihan. UKPJ kemudian melaksanakan proses pemilihan tender dengan pengumuman penawaran melalui platform LPSE. Penyedia memasukan dokumen penawaran sesuai dengan kualifikasinya. Pemenang tender selanjutnya mengikat kontrak dengan KPA/PPK dan melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak serta berhak atas pembayaran setelah penyelesaian kontrak. Pengawas internal sebagai pihak di luar pelaku pengadaan berperan dalam memberikan pendampingan atau konsultasi selama proses pengadaan dan melakukan audit terhadap pengadaan.
Â
Â
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H