Mohon tunggu...
Sopian
Sopian Mohon Tunggu... Dosen - Aparatur Sipil Negara

Mahasiswa Nama Dosen Prof Dr Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Pierre Feli Bourdieu dan Interaksi Aktor PBJ Sektor Publik

11 Desember 2022   20:37 Diperbarui: 11 Desember 2022   20:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran yang sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini disebabkan keberhasilan proses pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap penyusunan rencana pengadaan, proses pengumuman kebutuhan, proses seleksi, proses pengawasan pengadaan dan proses serah terima pekerjaan membutuhkan pemikiran dan kontribusi nyata dari pejabat pembuat komitmen. Untuk mendukung keberhasilan proses pengadaan maka PPK wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi yang terstandar. Salah satu media untuk mengukur kompetensi PPK adalah sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan presiden yang mengatur.    

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)  merupakan unit kerja di bawah Kementerian/Lembaga yang menjadi Pusat Unggulan PBJP. Stuktur UKPBJ biasanya terdiri dari Pimpinan UKPBJ yang membawahi Unit Pengelola PBJP, Unit Pengelola LPSE, Unit Pembinaan SDM dan Unit Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi serta Bimtek PBJP.  Dalam mengelola pemilihan penyedia, Kepala UKPBJ dapat menetapkan kelompok kerja pemilihan (pokja pemilihan).

Interaksi antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UKPBJ diharapkan saling memberikan kontribusi yang positif bagi keberhasilan proses pengadaan barang dan jasa sektor publik. PPK wajib mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa karena setiap tindakan dari PPK yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara merupakan tanggung jawab PPK. Untuk itu maka PPK wajib mengetahui bebarapa titik krusial yang dapat mendorong terjadinya penyimpangan atau kecurangan selama proses pengadaan barang dan jasa. Menurut Yusuf Laoh (2022) penyimpangan selama proses pengadaan barang dan jasa dapat terjadi selama proses persiapan, pengumuman, penyusunan kontrak dan pengawasan. Pada tahap persiapan, penyimpangan yang dapat terjadi dalam bentuk penggelembungan biaya pada saat perecanaan pengadaan, penentuan jangka waktu yang tidak realistis, panitia pengadaan yang bekerja secara tidak akuntabel, penyusunan harga perkiraan sendiri yang sangat tergantung pada vendor tertentu, spesifikasi teknis mengarah pada produk atau penyedia tertentu, dokumen lelang yang disusun tidak lengkap dan tidak sesuai standar atau pengadaan telah diarahkan untuk penyedia tertentu. Selama proses pengadaan berlangsung, penyimpangan dapat berwujud pengumuman pemenang lelang yang tidak lengkap atau bias, penyebaran dokumen lelang yang cacat, pekerjaan telah dilaksanakan tetapi kontrak belum ditandatangani, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak serta pekerjaan telah diserahkan tetapi kontrak belum ditandatangani. Pada tahap pengawasan, beberapa penyimpangan dapat terwujud dalam bentuk pemberian sesuatu kepada pengawas dengan tujuan untuk melalaikan pengawasan, kolusi untuk menghilangkan atau menihilkan temuan hasil pengawasan dan manipulasi laporan hasil pengawasan dengan mengaburkan bukti temuan.

Tandi et al (2018) menyatakan bahwa pemerintah menyadari beban berat yang disandang oleh PPK dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyusunan Peraturan Presiden yang dijadikan sebagai pedoman atau ketentuan yang dapat membantu PPK dalam setiap tindakan yang dibutuhkan. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari PPK agar proses pelaksanaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip terbuka, persaingan sehat, efisien, efektif, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan komitmen dan tanggung jawab dari PPK maka diperlukan bukti tertulis dalam bentuk Pakta Integritas.

Dari sudut pandang PPK, Tandi et al (2018) menggambarkan kegundahan hati para PPK karena stigma buruk yang diterima seperti penyebab negara mengalami kerugian dan penerima imbalan kerja dari vendor. Untuk mengatasi stigma buruk tersebut, PPK memiliki pertahanan dalam bentuk keteguhan hati dan keimanan. Keteguhan hati untuk tidak memberi ruang kepada para pejabat pemerintah untuk berperilaku menyimpang selama proses pengadaan barang dan jasa diperoleh dari hasil interaksi dengan keluarga dan rekan sejawat untuk selalu berkarya dan bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan. Keimanan diperoleh dari hasil rasa syukur kepada Tuhan atas segala nikmat yang telah diberikan seperti keluarga yang sehat, posisi atau amanah yang diemban, rekan kerja yang selalu mendukung setiap tindakan yang benar serta pimpinan yang selalu memberikan bimbingan. Kekuatan iman dan keteguhan hati merupakan benteng nyata untuk mengikis atau melawan stigma buruk tentang kehidupan kerja PPK.                        

b. Unit Kerja Penyedia Barang Jasa Pemerintah 

Pokja Pemilihan dalam pengadaan barang/jasa merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.

Tahapan selanjutnya adalah proses pemilihan yang terdiri atas persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Tahap ini menjadi tanggung jawab UKPBJ atau Pokja Pemilihan. Persiapan pemilihan meliputi aktivitas prakualifikasi dimana calon peserta tender menyampaikan dokumen kualifikasi yang membuktikan kompetensi, kemampuan usaha serta pemenuhan syarat tertentu dari penyedia barang dan jasa, termasuk persyaratan orang asli Papua sebagaimana Perpres 17 Tahun 2019.

untuk membantu proses pendaftaran dan proses seleksi calon penyedia barang dan jasa, pemerintah telah menyediakan media yaitu elektronik procurement (e proc). Pengadaan secara elektronik merupakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan secara internet based untuk meminimalkan interaksi tatap muka secara langsung antara panitia dengan para calon penyedia barang dan jasa dan memberikan kesempatan dan hak yang sama kepada para calon penyedia barang dan jasa untuk berpartisipasi dalam proses seleksi. Dengan proses seleksi yang dilakukan secara elektronik maka diharapkan dapat meminimalkan interaksi langsung antara panitia dengan calon penyedia barang dan jasa yang diharapkan dapat meminimalkan peluang kolusi antara pantia dengan calon penyedia. 

 Untuk mengetahui tingkat kemampuan UKPBJ dalam mengelola proses seleksi pengadaan maka disusun sistem kematangan organisasi. Menurut Peraturan LKPP, kematangan organisasi UKPBJ dapat dikelompokkan menjadi level inisiasi, esensi, proaktif, strategis dan unggul. Pada level inisiasi, kemampuan UKPBJ baru pada tahap pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Pada tahap esensi maka kemampuan UKPBJ adalah  memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses PBJ yang efektif. Pada level proaktif maka kemampuan UKPBJ berada pada orientasi pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pemangku kepentingan internal maupun eksternal. Pada level strategis maka kemampuan UKPBJ adalah melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. Untuk level yang paling diinginkan yaitu level unggul maka UKPBJ harus mampu  melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya.    

c. Penyedia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun