Mohon tunggu...
Sopian
Sopian Mohon Tunggu... Dosen - Aparatur Sipil Negara

Mahasiswa Nama Dosen Prof Dr Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Pierre Feli Bourdieu dan Interaksi Aktor PBJ Sektor Publik

11 Desember 2022   20:37 Diperbarui: 11 Desember 2022   20:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merupakan badan usaha atau individu yang memiliki minat dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi penyedia barang dan jasa di sektor publik. Untuk menyusun kebijakan pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Pemerintah melakukan kualifikasi penyedia menjadi penyedia kategori usaha mikro, kecil, usaha menengah dan usaha besar. Merujuk pada UU No 20 tahun 2008 usaha mikro adalah  usaha perseorangan dan atau badan usaha perseorangan yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan berjumlah maksimal Rp 50 juta atau nilai penjualan Rp 300 juta per tahun. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan dan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dengan kekayaan bersih berjumlah lebih dari Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan atau tingkat penjualan per tahun berjumlah di atas Rp 300 juta dan maksimal Rp 2.500.000.000,-. Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan dan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dengan kekayaan bersih berjumlah lebih dari Rp 50o juta dan maksimal Rp 10 milyar di luar tanah dan bangunan atau tingkat penjualan per tahun berjumlah di atas Rp 2.500.000.000, dan maksimal Rp 50.000.000.000,-.        

d. Pengawas

Pengawasan pelaksanaan PBJ dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan badan yang terkait dengan pengawas meski tidak terbatas pada pelaksanaan PBJ. Selain BPKP, pelaksanaan pengadaan barang jasa dapat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat baik Inspektorat Jenderal di pemerintah pusat, Inspektorat Daerah pada level provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan cara pelaksanaan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Fungsi Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan adalah (a) untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan organisasi, (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan (c) memelihara dan mempertahankan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu wujud pengawasan Inspektorat dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah pengawasan penerapan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk menjaga kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara BPKP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap kuaitas inspektorat daerah dan melaksanakan audit untuk belanja negara yang melibatkan lintas sektoral.       

Sementara LKPP merupakan lembaga penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha; Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik; Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum; Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh LKPP adalah memberikan nasihat (advice) atas suatu ketentuan atau kejadian yang dihadapi pelaku pengadaan barang jasa.

Interaksi antar aktor dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat digambarkan sebagai berikut 

interaksi-antar-aktor-pbj-6395d4274addee14d53bbf13.jpeg
interaksi-antar-aktor-pbj-6395d4274addee14d53bbf13.jpeg
Pihak KPA/PPK berperan dengan memberikan input berupa perencanaan yang baik terhadap tujuan pengadaan kredibel. Input kebutuhan barang dan jasa berangkat dari rencana strategis yang dimiliki oleh setiap organisasi pemerintah. Rencana strategis organisasi pemerintah tidak bisa melepaskan diri dari tujuan bernegara yaitu melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, keadilan sosial dan berpartisipasi dalam perdamian dunia. Setiap  organisasi pemerintah memiliki fungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya seperti kesejahteraan umum berarti berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial dan penyediaan infrastruktur. Berdasarkan rencana strategis tersebut, maka setiap unit organisasi pemerintah akan menyusun rencana kerja setiap tahun. Rencana kerja yang telah disusun harus didukung denga ketersediaan dana sehingga berwujud menjadi rencana kerja dan anggaran instansi pemerintah. Diperlukan persetujuan dari masyarakat agar setiap instansi pemerintah dapat melaksanakan kegiatan yang telah disusun berikut kebutuhan dananya. Persetujuan dari masyarakat diberikan oleh wakil masyarakat yang telah dipilih melalui pemilihan umum yaitu Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat untuk persetujuan rencana kerja dan anggaran dalam wujud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk persetujuan rencana kerja dan anggaran dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran tersebut maka KPA atau PPK akan memberikan informasi kepada UKPBJ tentang kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja yang telah disetujui oleh rakyat.  Kebutuhan barang dan jasa yang akan dibelanjakan dikelompokkan menjadi prioritas usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.    

UKPBJ memberikan input berupa penyelenggaraan proses pemilihan penyedia yang adil dan transparan sehingga dapat mendukung nilai pengadaan yang kredibel. UKPBJ akan mengumumkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dalam bentuk Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada awal tahun. Dengan penyebarluasan informasi kebutuhan barang dan jasa maka setiap calon penyedia barang dan jasa memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi karena telah mendapatkan informasi yang menyeluruh dan detail tentang kebutuhan barang dan jasa yang akan dibelanjakan oleh instansi pemerintah. Pada tahap selanjutnya adalah kesempatan bagi para calon penyedia melakukan registrasi jenis usaha yang dijalankannya agar dapat diklasifikasikan apakah masuk kategori penyedia barang dan jasa kelompok mikro, kecil atau menengah.   Agar dapat berpartisipasi menjadi calon penyedia barang dan jasa pemerintah maka setiap calon vendor harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan seperti bentuk badan usaha, tanda daftar usaha, klasifikasi usaha, jenis kegiatan usaha, nomor pokok wajib pajak, pimpinan badan usaha, pengalaman pekerjaan, laporan keuangan, penanggung jawab badan usaha dan kebutuhan administratif lainnya yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut adalah aktif dan memiliki kualifikasi untuk menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.  

Setelah calon penyedia barang dan jasa ditetapkan memiliki kualifikasi sebagai calon penyedia barang dan jasa, maka proses selanjutnya adalah penyedia terdaftar memberikan input berupa penawaran barang dan jasa sesuai kualifikasi pelaku usaha.  Setelah calon penyedia barang dan jasa dinyatakan berhak untuk mengikuti proses seleksi dan memperoleh informasi yang sama berkaitan dengan kebutuhan barang dan jasa, maka berhak untuk mengajukan penawaran barand dan jasa sesuai dengan perkiraan biaya utama, biaya operasi dan perkiraan keuntungan yang ingin diperoleh. Setiap badan usaha diberikan kesempatan untuk memasukkan penawaran dalam media yang tertutup untuk menjaga persaingan yang wajar antar penyedia barang dan jasa. Metode penentuan penyedia barang dan jasa yang terpiih telah ditentukan dalam peraturan presiden dengan kriteria adalah harga yang bersaing, kualitas yang terjaga dan kemampuan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak bersifat kompleks dan merupaka kegiatan rutin organisasi maka proses pemilihan penyedia barnag dan jasa adalah sederhana yaitu dapat berbentuk pembelian langsung, penunjukan langsung atau pemilihan langsung bilamana barang bersifat umum dan nilai pengadaan barang dan jasa tidak besar. Maka proses kebutuhan barang dan jasa tersebut diutamakan ditujukan untuk penyedia kategori mikro atau kategori kecil.    

Pengawas memiliki peranan memberikan layanan audit selama proses perencanaan, pelaksanaan maupun setelah pengadaan selesai. Proses pengawasan ini ditujukan untuk menjaga agar semua pihak telah berkontribusi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Setiap calon penyedia telah memperoleh informasi yang sama dengan calon penyedia yang lain dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, ketua atau anggota UKPBJ telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan pengadaan serta proses seleksi penyedia telah dilaksanakan secara wajar dan berkeadilan.     

LKPP yang bertindak sebagai regulator berperan untuk memberikan input berupa aturan terkait PBJP secara umum maupun khusus untuk wilayah tertentu seperti Papua dan Papua Barat serta mendapatkan data untuk monitoring pengadaan. Setiap kendala yang terjadi dan menghambat kewajaran proses pengadaan barang dan jasa perlu diberikan solusi secara segera dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Dengan bertindak sebagai regulator dan pengawas umum, maka diharapkan setiap keputusan dan kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi kecepatan proses pengadaan barang dan jasa dengan tetap dalam koridor hukum yang mengatur.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun