e.Saudara perempuan istri, adik, atau kakak ipar selama dalam ikatan perkawinan.
3.Karena pertalian sepersusuan
a.Wanita yang menyusui seterusnya ke atas.
b.Wanita sepersusuan dan seterusnya menurut garis ke bawah.
c.Wanita saudara sepersusuan dan kemanakan sesusuan ke bawah.
d.Wanita bibi sesusuan dan bibi sesusuan ke atas.
e.Anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
Perspektif UU No 1/1974
Uu no 1/1974, larangan perkawinan telah diatur dengan jelas yang terdapat dalam pasal 8 yang menyatakan:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1.Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!