2.Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu ibu/bapak tiri.
4.Berhubungan dengan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara sesusuan dan bibi/paman susuan.
5.Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemanakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6.Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang dilarang kawin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H