Mohon tunggu...
Sophia Jasmine
Sophia Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Justitiae non est neganda, non differenda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Perkawinan Hukum Perdata Islam di Indonesia

9 November 2022   10:08 Diperbarui: 9 November 2022   10:15 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

3.Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu ibu/bapak tiri.

4.Berhubungan dengan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara sesusuan dan bibi/paman susuan.

5.Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemanakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

6.Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang dilarang kawin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun