Mohon tunggu...
Sophia Jasmine
Sophia Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Justitiae non est neganda, non differenda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Perkawinan Hukum Perdata Islam di Indonesia

9 November 2022   10:08 Diperbarui: 9 November 2022   10:15 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e.Saudara perempuan istri, adik, atau kakak ipar selama dalam ikatan perkawinan.

3.Karena pertalian sepersusuan

a.Wanita yang menyusui seterusnya ke atas.

b.Wanita sepersusuan dan seterusnya menurut garis ke bawah.

c.Wanita saudara sepersusuan dan kemanakan sesusuan ke bawah.

d.Wanita bibi sesusuan dan bibi sesusuan ke atas.

e.Anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.

Perspektif UU No 1/1974

Uu no 1/1974, larangan perkawinan telah diatur dengan jelas yang terdapat dalam pasal 8 yang menyatakan:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

1.Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun