Dengan bahasa yang sederhana, pelaku usaha yang koruptif memandang pajak sebagai beban/biaya atau pengeluaran yang sebisa mungkin harus ditekan, termasuk dengan cara menyampaikan data atau informasi yang tidak benar (fraud and false statements).
Celah ini merupakan area yang membutuhkan analisis menyeluruh agar dapat ditemukan pelaku usaha yang terindikasi kuat melakukan praktik rekayasa tersebut.
Di Indonesia, sama halnya dengan kondisi yang kedua, titik sebagaimana dijelaskan dalam kondisi yang ketiga ini sudah dirumuskan sebagai salah satu tindak pidana pajak sepanjang terbukti ada unsur kesengajaan dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Namun demikian proses pendalaman nilai kerugian pendapatan negara yang timbul di titik yang ketiga ini lebih berat daripada kondisi yang kedua dimana nilai kerugian yang muncul dapat ditentukan secara pasti tanpa melalui proses analisis dan pembahasan panjang.
Kesimpulan
Sektor bisnis merupakan sektor strategis yang dapat menyentuh hajat hidup masyarakat sehingga korupsi yang terjadi di dalamnya dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang rentang. Selain itu, perilaku koruptif di dalam sektor bisnis dapat menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak dan ketimpangan sosial di dalam kehidupan masyarakat.
Keterlibatan sektor swasta dalam upaya memberantas korupsi di sektor ini sangat diperlukan demi berlangsungnya perbaikan yang bertahap dan berkelanjutan.
Namun demikian, yang tidak kalah penting dari itu adalah kehadiran pajak sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah juga harus dioptimalkan untuk mendorong suksesnya agenda pemberantasan korupsi di sektor tersebut. Hal ini dapat dimulai dengan mengevaluasi celah yang dapat dimanfaatkan korporasi selama ini antara lain:Â
- Pembebanan biaya fiktif atas praktik penyuapan, gratifikasi, dan uang kompensasi lainnya untuk aparat (petugas atau pejabat);
- Penyelewengan atas pajak yang sudah dipungut dari lawan transaksi untuk dengan sengaja tidak disetorkan ke Kas Negara demi kepentingan pribadi; dan
- Rekayasa negatif atas beban pajak yang harus dibayar agar dapat dikondisikan sesuai dengan skema yang disusun atas informasi yang tidak benar.
Seiring dengan semakin tinggi dan berkembangnya aktivitas bisnis dan tuntutan untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai target penerimaan, maka ulasan atas celah/titik yang disampaikan dalam tulisan ini layak mendapat atensi untuk dipertimbangkan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
Semuanya demi upaya untuk menekan praktik korupsi di sektor bisnis yang dapat mengancam bargaining position Indonesia di mata internasional dalam banyak hal. Lebih utama lagi dari itu, yakni demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salam,
Saint Paul- Minnesota, 24 September 2020