Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menangkal Korupsi Sektor Bisnis Melalui Pajak, Apa Bisa?

25 September 2020   03:06 Diperbarui: 25 September 2020   03:37 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun dalam hal suatu bisnis mengeluarkan biaya yang diniatkan untuk menyuap atau memberikan tanda terima kasih (gratifikasi) kepada aparat pemerintah, maka disinilah terjadi proses justifikasi bisnis dengan alasan bahwa biaya yang dikeluarkan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha dan memang pada dasarnya tidak ada hal yang cuma-cuma dalam bisnis.

Semua pengeluaran harus tercatat sehingga jelas peruntukan/ penerima dan alasan pengeluran atau imbal hasil yang diharapkan. Oleh sebab itu pengaturan secara eksplisit adalah sebuah jalan terang untuk menekan niat korporasi menyalahgunakan pembebanan tersebut. Belajar dari Amerika Serikat, di dalam Title 26 U.S. Code 162(c) Trade or business expenses dinyatakan dengan jelas bahwa:

(1)Illegal payments to government officials or employees. No deduction shall be allowed under subsection (a) for any payment made, directly or indirectly, to an official or employee of any government, or of any agency or instrumentality of any government, if the payment constitutes an illegal bribe or kickback or, if the payment is to an official or employee of a foreign government, the payment is unlawful under the Foreign Corrupt Practices Act of 1977.

Indonesia dapat mengadopsi pola yang sama untuk menjadikan ketentuan perpajakan seiring dengan semangat anti korupsi. Yang terjadi saat ini, di dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh pengaturan mengenai biaya yang boleh dan tidak boleh dibiayakan belum diatur dengan eksplisit sehingga celah untuk menggerus praktik korupsi masih begitu sempit.

Melainkan baru sebatas definisi umum bahwa boleh membebankan biaya sepanjang biaya tersebut secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha (Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 36/2008) atau pelarangan untuk tidak boleh membebankan baru sebatas jika biaya dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 Ayat 1 Huruf b UU No 36/2008).

Akibatnya, korporasi yang berniat melakukan praktik suap atau gratifikasi akan menjalankan kekurangan ini lantaran dapat beroleh triple unlawful benefit, yakni: privilese atau peluang bisnis lewat pemufakatan jahat yang diikat dengan suap atau gratifikasi dan beban pajak yang lebih ringan lantaran pajak yang kecil akibat pembebanan biaya-biaya yang diberikan kepada oknum aparat.

Serta yang terakhir, tidak terdeteksinya penghasilan dari aparat penerima suap sehingga tidak ada kontribus dari pajak yang ia bayarkan.

2. Penyelewengan atas pajak yang sudah dipungut dari lawan transaksi untuk dengan sengaja tidak disetorkan ke Kas Negara demi kepentingan pribadi

Siapa yang mau disalahkan disini? Ya tentu saja pemungut pajak itu sendiri. Ia diberi keleluasaan dalam berbisnis dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh negara. Ketika negara meminta bantuannya untuk melakukan pemungutan pajak sebagai bagian dari administrasi bisnis dan perpajakannya maka sudah seharusnya pemungut pajak bersikap mendukung sistem tersebut.

Di saat yang sama, dengan mekanisme tersebut, ia sedang mengemban amanah dari dua pihak yakni: negara dan lawan transaksi bisnis yang ia pungut. Namun penyelewengan pajak dalam situasi seperti ini memang sangat rentan terjadi sebab uang tersebut nyata dan telah diterima (yang seharusnya diteruskan ke negara).

Hal ini menyebabkan kerugian di dua pihak yakni negara dengan tidak bertambahnya penerimaan pajak dan lawan transaksi bisnis dengan (seharusnya) tidak dapat diakuinya pajak yang ia titipkan kepada pemungut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun