Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Taat Pajak, Kontribusi Terkecil Awardee LPDP

5 Agustus 2020   02:54 Diperbarui: 5 Agustus 2020   02:56 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan(LPDP) tentu paham betul soal adanya kewajiban berkontribusi setelah menyelesaikan studi. 

Di dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa alumni wajib mengabdi dan berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n + 1). 

Kewajiban tersebut bersifat sah dan mengikat. Menurut Aziz dan Budhisulistyawati (2018) dalam Privat Law Vol. VI No 2 Juli - Desember 2018, berdasarkan syarat-syarat sahnya kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, kontrak beasiswa afirmasi LPDP telah memenuhi persyaratan tersebut yaitu: adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu (objek kontrak) dan kausa yang halal. 

Dengan demikian, kewajiban berkontribusi di Indonesia bagi setiap alumni penerima beasiswa LPDP telah menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Sehingga setiap medan karya apapun yang tengah atau hendak digeluti tidak boleh lepas dari agenda untuk berkontribusi itu sendiri. 

Dan menurut saya, pajak adalah bagian paling kecil dari ejawantah kewajiban tersebut. Iya pajak, bahkan saat masih berstatus sebagai mahasiswa sekalipun, pajak adalah aspek yang telah menempel sebagai kewajiban kita sebagai warga negara.

Bermula dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah identitas unik yang dibutuhkan sebagai keterangan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Termasuk saat melaporkan penghasilan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT). 

Beasiswa yang diterima merupakan penghasilan, secara spesifik sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 4 Ayat (3) Huruf l UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-68/PMK.03/2020, beasiswa ditetapkan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (tidak dikenai pajak namun tetap wajib dilaporkan). 

Hal ini dikarenakan sistem perpajakan Indonesia menganut definisi penghasilan dalam lingkup yang luas yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk tujuan konsumsi dan atau menambah kekayaan. 

Untuk itu, agar kewajiban untuk melaporkan perolehan beasiswa tersebut dapat dijalankan, setiap NPWP para penerima beasiswa LPDP harus dalam status aktif atau tidak dalam status Non Efektif (NE). 

Status NPWP aktif ini harus dipertahankan ketika penerima beasiswa LPDP telah menyelesaikan studi dan bekerja baik sebagai enterpreneur, profesional mandiri, atau sebagai karyawan terikat. 

Dengan demikian, kepatuhan untuk melaporkan SPT Tahunan/Masa dapat dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sesuai perkembangan tertib administrasi dan pengawasan saat ini, identitas perpajakan juga mencakup sejumlah dokumen seperti EFIN dan Sertifikat Elektronik, keduanya hanya dapat dimiliki jika NPWP berstatus aktif.

Medan Karya: Profesional, Sosial, atau Kombinasi

LPDP tidak membatasi secara kaku definisi kewajiban berkontribusi itu sendiri. Apapun medan implementasinya, sepanjang bermanfaat bagi Indonesia, maka hal tersebut telah memenuhi klausul keharusan tersebut. 

Untuk alumni penerima beasiswa LPDP yang berkarir sebagai birokrat di institusi pemerintah atau sebagai profesional di BUMN mungkin tidak terlalu kesulitan memahami kewajiban ini karena semua administrasi hak dan kewajiban perpajakannya telah diselesaikan oleh divisi/unit tertentu di institusinya (kecuali kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan). 

Namun begitu, kondisi yang berbeda dapat dialami oleh alumni yang berkiprah secara mandiri sebagai profesional yang menekuni bidang tertentu atau alumni yang fokus bergerak di bidang dengan semangat sosial. 

Kedua yang terakhir disebut ini harus lebih mau meluangkan waktu untuk mengenal kewajiban perpajakannya antara lain: menghitung (untuk mengetahui jumlah terutang), membayar (jika terutang), dan melapor secara mandiri. 

Bagi alumni yang berkiprah di bidang sosial, bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan, atau kewajiban untuk ber-NPWP. Sebab setiap donasi yang masuk atau administrasi pengembangan kegiatan sosial tersebut harus melibatkan adanya NPWP (untuk kepentingan pelaporan SPT). 

Antara lain untuk mengajukan penerimaan bantuan dana kepada pemerintah, melaporkan SPT Tahunan, atau peluang kerja sama lainnya yang didalamnya terdapat transaksi material yang mengandung nilai uang. 

Dengan demikian akan jauh lebih baik jika penerima beasiswa LPDP memperhatikan betul status NPWP yang dimiliki dan melakukan evaluasi atas kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakannya. 

Alumni LPDP dan Peran Strategis dalam Agenda Pengarusutamaan Pajak

Data per 01 Januari 2020, LPDP telah memberi beasiswa kepada 24.936 pemuda/pemudi Indonesia. Jumah tersebut menunjukkan banyaknya kaum terdidik yang telah menerima manfaat dana beasiswa untuk pengembangan secara pribadi dan profesional. 

Dana LPDP sendiri diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Abadi Pendidikan. Sebagaimana kita tahu bahwa pajak adalah kontributor terbesar dari pendapatan negara yang diterima APBN (83,56% di APBN 2020 sebagaimana dirilis di laman resmi kemenkeu). 

Keberadaan pajak, disadari atau tidak, menjadi kian strategis demi keberlangsungan agenda pembangunan oleh negara secara global. Untuk itu, hal yang harus didudukkan dan dipahami kembali adalah peran alumni LPDP untuk mengoptimalkan kondisi ini. 

Dengan semangat untuk memberikan kontribusi bagi negara, maka alumni LPDP sebaiknya menjadi tauladan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Pajak tidak lagi menjadi kewajiban atau beban bagi penghasilan yang diterima alumni atau mahasiswa beasiswa LPDP melainkan sebagai bentuk bakti dan kontribusi bagi negara. 

Sehingga pelaporannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh lagi, masih dalam satu kepantasan, kiranya alumni LPDP berpartisipasi dengan mengetahui dan jika memungkinkan juga mensosialisasikan (melalui sosial media) berbagai agenda resmi perpajakan yang dirilis Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengoptimalkan peran pajak itu sendiri. 

Terlebih di dalam situasi pandemi seperti ini, dimana Ditjen Pajak Kemenkeu merilis banyak sekali fasilitas keringanan pajak untuk mendorong daya tahan dunia bisnis dalam menghadapi tantagan akibat penyebaran COVID-19.

Kesimpulan

Kewajiban berkontribusi di Indonesia yang dibebankan kepada penerima beasiswa LPDP tidak dapat lagi ditawar dan merupakan suatu kewajaran sebagai bentuk dukungan nyata dalam membangun Indonesia. 

Di dalam satu agenda besar kontribusi tersebut, pajak menjadi unsur terkecil yang akan terus terbawa kemanapun dan apapun medan kontribusi yang dipilih penerima beasiswa LPDP kelak. 

Ia tercermin dari status kepemilikan NPWP yang sebaiknya tetap dalam keadaan aktif (bukan Non Efektif) agar dapat menjadi sarana dalam melaporkan beasiswa yang diterima, meskipun tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak. Kondisi yang sama juga berlaku ketika penerima beasiswa telah bekerja di berbagai bidang. 

NPWP yang dimiliki tetap harus diperhatikan statusnya dan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakannya tidak boleh diabaikan. Dengan kesadaran bahwa dana LPDP yang diberikan melalui skema beasiswa juga bersumber dari pajak, maka adalah suatu kepantasan jika alumni LPDP menjadi panutan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Lebih jauh lagi, alumni LPDP dapat mengambil peran strategis dengan turut serta mengetahui dan mensosialisasikan (penyebaran melalui sosial media) berbagai informasi resmi mengenai kebijakan perpajakan yang dirilis oleh Ditjen Pajak Kemenkeu, terutama di masa sekarang ini ketika ada begitu banyak fasilitas keringanan untuk membantu Wajib Pajak bertahan di masa pandemi COVID-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun