Data per 01 Januari 2020, LPDP telah memberi beasiswa kepada 24.936 pemuda/pemudi Indonesia. Jumah tersebut menunjukkan banyaknya kaum terdidik yang telah menerima manfaat dana beasiswa untuk pengembangan secara pribadi dan profesional.Â
Dana LPDP sendiri diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Abadi Pendidikan. Sebagaimana kita tahu bahwa pajak adalah kontributor terbesar dari pendapatan negara yang diterima APBN (83,56% di APBN 2020 sebagaimana dirilis di laman resmi kemenkeu).Â
Keberadaan pajak, disadari atau tidak, menjadi kian strategis demi keberlangsungan agenda pembangunan oleh negara secara global. Untuk itu, hal yang harus didudukkan dan dipahami kembali adalah peran alumni LPDP untuk mengoptimalkan kondisi ini.Â
Dengan semangat untuk memberikan kontribusi bagi negara, maka alumni LPDP sebaiknya menjadi tauladan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Â
Pajak tidak lagi menjadi kewajiban atau beban bagi penghasilan yang diterima alumni atau mahasiswa beasiswa LPDP melainkan sebagai bentuk bakti dan kontribusi bagi negara.Â
Sehingga pelaporannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh lagi, masih dalam satu kepantasan, kiranya alumni LPDP berpartisipasi dengan mengetahui dan jika memungkinkan juga mensosialisasikan (melalui sosial media) berbagai agenda resmi perpajakan yang dirilis Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengoptimalkan peran pajak itu sendiri.Â
Terlebih di dalam situasi pandemi seperti ini, dimana Ditjen Pajak Kemenkeu merilis banyak sekali fasilitas keringanan pajak untuk mendorong daya tahan dunia bisnis dalam menghadapi tantagan akibat penyebaran COVID-19.
Kesimpulan
Kewajiban berkontribusi di Indonesia yang dibebankan kepada penerima beasiswa LPDP tidak dapat lagi ditawar dan merupakan suatu kewajaran sebagai bentuk dukungan nyata dalam membangun Indonesia.Â
Di dalam satu agenda besar kontribusi tersebut, pajak menjadi unsur terkecil yang akan terus terbawa kemanapun dan apapun medan kontribusi yang dipilih penerima beasiswa LPDP kelak.Â
Ia tercermin dari status kepemilikan NPWP yang sebaiknya tetap dalam keadaan aktif (bukan Non Efektif) agar dapat menjadi sarana dalam melaporkan beasiswa yang diterima, meskipun tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak. Kondisi yang sama juga berlaku ketika penerima beasiswa telah bekerja di berbagai bidang.Â