NPWP yang dimiliki tetap harus diperhatikan statusnya dan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakannya tidak boleh diabaikan. Dengan kesadaran bahwa dana LPDP yang diberikan melalui skema beasiswa juga bersumber dari pajak, maka adalah suatu kepantasan jika alumni LPDP menjadi panutan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku.Â
Lebih jauh lagi, alumni LPDP dapat mengambil peran strategis dengan turut serta mengetahui dan mensosialisasikan (penyebaran melalui sosial media) berbagai informasi resmi mengenai kebijakan perpajakan yang dirilis oleh Ditjen Pajak Kemenkeu, terutama di masa sekarang ini ketika ada begitu banyak fasilitas keringanan untuk membantu Wajib Pajak bertahan di masa pandemi COVID-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H