Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pasang Surut Relasi Konsultan Pajak & Direktorat Jenderal Pajak

26 September 2016   19:35 Diperbarui: 26 September 2016   19:50 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi Evaluasi

Signifikansi peran yang dimainkan Konsultan Pajak dalam memberikan kontribusi terhadap sistem perpajakan dapat dijalankan dengan memberikan saran konstruktif atas kebijakan-kebijakan perpajakan. Meskipun evaluasi berjalan secara mandiri tetap dilakukan DJP namun evaluasi yang diberikan pihak Konsultan Pajak (melalui asosiasi konsultan pajak) dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dan lebih dapat mengakomodir aspek keadilan yang diharapkan masyarakat. Evaluasi dalam hal ini juga meliputi kebutuhan akan asupan informasi yang memadai terkait kondisi bisnis dan perekonomian Wajib Pajak. Dengan informasi yang cukup maka kebijakan perpajakan yang dirancang oleh DJP dapat lebih kredibel dan dapat diterima lebih banyak lapisan. Ini sesuai dengan anjuran OECD bahwa: “tax advisers have a role to play in helping revenue bodies increase their commercial awareness and understanding their clients’ businesses

Fungsi Anti Penghindaran Pajak

Di dalam bentuk yang lebih modern dari profesi konsultan pajak, para pelakunya telah menyadari sepenuhnya tentang keberadaan etika dasar dalam memberikan penyadaran bagi masyarakat untuk menghindari praktek penghindaran pajak (tax evasion). Dengan koridor undang-undang perpajakan yang menjadi aturan main bersama otoritas perpajakan, maka pelayanan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak akan selalu mempertimbangkan risiko besar jika Wajib Pajak mendorong untuk memilih perilaku yang bertetantangan dengan peraturan perundangan. Sehingga meski dorongan kecenderungan perilaku Konsultan Pajak yang terbesar adalah tuntutan dari klien (Wajib Pajak) untuk mengutamakan efisiensi biaya pajak (managing tax cost)maka sepanjang etika dan kesadaran telah terbangun dalam profesionalisme seorang Konsultan Pajak, praktik penghindaran pajak akan dapat diminimalisir. Fungsi semacam ini dapat dioptimalkan jika Konsultan Pajak ditempatkan sebagai mitra strategis dan diberikan rasa kepercayaan dari negara.

Kembali Ke Fitrah

Sudah saatnya jawaban atas pertanyaan dalam “Seoul Declaration” 10 tahun silam yang mengawali artikel ini dijawab dengan menempatkan kembali peran Konsultan Pajak ke fitrahnya. Di era dimulainya keterbukaan informasi keuangan, kedua belah pihak baik Konsultan Pajak maupun Ditjen Pajak harus saling membangun kepercayaan untuk menuju tercapainya kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan negara. Konsultan Pajak sudah seharusnya konsisten untuk berdiri di tengah dan memberikan kontribusinya kepada negara dengan menyediakan jasa profesional kepada masyarakat penggunanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP, di saat yang sama, harus lebih merangkul dan menempatkan Konsultan Pajak sebagai mitra strategis yang dapat diajak bersinergi untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu seperti: sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi serta membangun prinsip anti-penghindaran pajak.. Dengan memberikan kesempatan untuk lebih terlibat terhadap Konsultan Pajak maka akan terbangun kerjasama dan kepercayaan yang baik dengan lebih cepat.

Hal ini dikarenakan pada dasarnya Konsultan Pajak adalah mitra strategis bagi DJP dalam menjalankan fungsinya. Lagipula, sebagai sebuah institusi yang terus memperbaiki diri, DJP memiliki keterbatasan sehingga tidak perlu memaksakan untuk menjalankan semua fungsi dalam belitan keterbatasan itu. Keberadaan pihak lain seperti Konsultan Pajak adalah kesempatan untuk mengoptimalkan kapasitas yang dimiliki sembari tetap terus mengembangkan kapabilitasnya pada masa yang akan datang. Pengembangan kapabilitas ini adalah tuntutan yang sungguh penting untuk dapat menghadapi tantangan praktik penghindaran pajak yang kian agresif pada masa yang akan datang. Jika tidak waspada dan menerapkan strategi yang tepat sejak dari sekarang maka tugas mengamankan penerimaan negara di masa yang akan datang akan terasa jauh lebih berat. Dan upaya itu dapat dimulai dengan merubah cara pandang dalam menilai kedudukan Konsultan Pajak dan menerapkan strategi yang pas agar peran profesi ini dapat berkontribusi optimal bagi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun