Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pasang Surut Relasi Konsultan Pajak & Direktorat Jenderal Pajak

26 September 2016   19:35 Diperbarui: 26 September 2016   19:50 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis dari hasil pemikiran bersama antara Erikson Wijaya & M. Faisal Artjan

Bertempat di Seoul Korea Selatan pada September 2006, OECD menyelenggarakan Forum Administrasi Perpajakan yang membahas meningkatnya peran tax intermediaries termasuk tax advisers (konsultan pajak) dalam memberikan pemahaman pajak bagi masyarakat namun di sisi lain, juga meningkatnya tax planning secara agresif yang dikembangkan oleh konsultan pajak itu sendiri. Hasil diskusi yang dituangkan dalam “Seoul Declaration” menyarankan pentingnya kedudukan konsultan pajak dan perlunya membangun strategi untuk menjawab pertanyaan mengenai relasi yang ideal antara konsultan pajak dengan otoritas perpajakan. Pertanyaan tersebut kemudian menjadi bahasan utama yang diangkat dalam artikel ini. Penulis berpandangan bahwa terdapat peluang agar relasi yang dinamis antara kedua entitas ini berjalan saling menguntungkan.

Mitra Strategis

Pasca krisis moneter tahun 1998, ketika perekonomian negeri ini mulai menggeliat, profesi Konsultan Pajak makin berkembang pesat. Pasalnya sederhana, Wajib Pajak semakin merasa membutuhkan asistensi untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakannya telah terlaksana dengan baik (Kadir, 2003). Atas dasar kebutuhan itulah profesi Konsultan Pajak kian dilirik. Dari sini dapat dipahami bahwa keberadaan Konsultan Pajak cukup strategis untuk membantu DJP mengawasi dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Pemahaman atas hal tersebut dapat menjadi modal dasar terciptanya iklim sistem perpajakan yang kondusif sebab bersama dengan Ditjen Pajak dan Wajib Pajak, Konsultan Pajak adalah salah satu elemen dalam lingkup sistem tersebut. Ketiganya setara dan saling membutuhkan dalam suatu pola yang saling berhubungan.

Memasuki medio 2016,  berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 3.322 orang Konsultan Pajak terdaftar. Jumlah ini sedikit dan tidak memberi signifikansi. Keberhasilan tugas DJP untuk mengamankan target penerimaan negara setiap tahunnya ditentukan dari efektifitas mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Jika sampai dengan Agustus 2016 terdapat kurang lebih 37 juta Wajib Pajak terdaftar yang diawasi DJP dengan jumlah pegawai hanya 36.000an orang. Artinya ada begitu banyak Wajib Pajak yang lolos dari pengawasan dan berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak secara akumulatif. Ini adalah ruang kosong yang mendesak untuk diisi dengan memandang dan mendudukkan Konsultan Pajak sebagai mitra strategis untuk menutupi keterbatasan yang membelit DJP.

Revolusi Paradigma

Usaha DJP untuk memperbaiki kinerjanya menunjukkan kesan progresif dan itu patut diapresiasi. Namun kerap kali segala upaya tersebut menguras banyak sumber daya sehingga menyebabkan instansi ini kehilangan fokus dalam menyelesaikan tugas utamanya mengamankan penerimaan pajak. Target penerimaan pajak dapat tercapai jika DJP berhasil mensinergikan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum kepada Wajib Pajak secara sinkron dalam operasional sehari-hari. Sehingga terdapat fungsi-fungsi yang optimalisasinya dapat diserahkan dengan mengandalkan keberadaan pihak lain yang tidak kalah kompeten, dalam hal ini adalah Konsultan Pajak. Pilihan tersebut realistis ditengah keterbatasan sumber daya waktu dan sumber daya manusia yang dimiliki DJP. Fungsi-fungsi yang dapat disinergikan secara optimal (bukan lepas tangan) dengan Konsultan Pajak antara lain fungsi sosialisasi, fungsi pendampingan, fungsi evaluasi dan fungsi anti-penghindaran pajak.

Fungsi Sosialisasi

Sebagaimana disebutkan dalam panduan yang dirilis OECD yang berjudul “Study Into The Role of Tax Intermediaries” bahwa: “The enhanced relationship between tax advisers and revenue bodies should also result in opportunities for tax advisers and revenue bodies to collaborate on projects such as the production of early explanations of new tax laws, or greater consultation in respect of law-reform proposals.” Ini sejalan dengan konsep bahwa setiap suatu kebijakan perpajakan terbit, maka langkah terpenting adalah melakukan sosialisasi. Konsultan Pajak, dengan basis data yang dimilikinya dan akses ke segmen masyarakat tertentu yang sudah terjalin dengan baik, dapat diberdayakan untuk terlibat dalam upaya sosialisasi tersebut. Langkah ini membantu proses diseminasi kebijakan perpajakan agar berlangsung lebih cepat dan berdampak lebih luas. Lebih jauh lagi, disaat yang sama optimalisasi dalam sinergi terhadap fungsi ini dapat menghasilkan evaluasi berjalan terhadap suatu kebijakan perpajakan. Artinya Konsultan Pajak dari pengalaman yang dilakukannya dapat menyusun sejumlah butir rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan. Biasanya, butir rekomendasi tersebut dapat terkumpul berdasarkan hasil diskusi dengan masyarakat pada masa sosialisasi.

Fungsi Pendampingan

Meskipun semangat modernisasi yang digulirkan DJP telah melahirkan jabatan tertentu yang berfokus memberikan pendampingan dan fungsi konseling kepada Wajib Pajak, tidak dapat dihindari bahwa masih banyak Wajib Pajak masih memilih menggunakan jasa Konsultan Pajak. Terhadap fenomena ini, DJP tidak boleh salah dalam memahami pilihan masyarakat. Masyarakat memiliki alasan masing-masing untuk belum mengoptimalkan fasilitas yang disediakan DJP. Justru, hal tersebut merupakan tantangan sendiri untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas pendampingan yang disediakan DJP. Masyarakat yang masih nyaman dengan jasa Konsultan Pajak tidak perlu diupayakan untuk menjadi berpaling. DJP pun tetap harus berpikiran positif dalam memandang profesionalisme yang disediakan Konsultan Pajak.Kesediaan yang diberikan Konsultan Pajak untuk memberikan pendampingan profesional adalah kesempatan untuk secara tidak langsung merawat tingkat pengetahuan Wajib Pajak agar tetap terpelihara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun