Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money

Quo Vadis Wacana Otonomi Ditjen Pajak

1 Agustus 2016   20:52 Diperbarui: 2 Agustus 2016   07:20 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Meski secara legal kebijakan fiskal di Indonesia tidak pernah memasukkan opsi untuk memberikan status otonomi bagi Ditjen Pajak, nyatanya Indonesia kini tengah berupaya menapaki jalan untuk mewujudkan otoritas perpajakan yang otonom dan memiliki sejumlah independensi dalam menjalankan tugasnya. Terakhir, upaya itu berupa wacana perubahan status DJP menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dibawah koordinasi Menteri Keuangan. LPNK sendiri dapat dipandang setara SARA (semi otonom) dengan otonomi yang terbatas. Dari sejumlah studi yang telah penulis telusuri, disimpulkan bahwa sebetulnya status otonomi (penuh sekalipun) bukan satu-satunya syarat mutlak untuk menyelesaikan semua masalah administrasi perpajakan yang dimiliki negeri ini. Ada faktor lain diantaranya artikulasi strategi yang dijalankan dan komitmen kuat dari pucuk pimpinan. Belajar dari sejumlah negara berkembang semisal Peru, Tanzania, dan Guetamala, ketiadaan unsur pendukung ini membuat status SARA yang telah mereka miliki tidak memberikan dampak positif yang panjang. Sementara di Ecuador dan Malaysia , SARA yang diimplementasikan telah didukung oleh elemen positif lainya seperti kepemimpinan yang kuat, rencana strategis dan kebijakan yang mendukung good governance dan beriringan dengan semangat perubahan radikal atas budaya kerja serta upaya optimal untuk memerangi praktik penghindaran pajak sehingga menghasilkan kinerja penerimaan pajak yang meningkat. SARA/ARA bagaimanapun bukan satu-satunya solusi, namun SARA/ARA dapat menjadi landasan yang memadai untuk mewujudkan DJP yang lebih efektif dan efisien.

Referensi Utama:

  • Allink, Mattjhis and van Kommer, Victor. 2011. Handbook for Tax Administration. International Board of Fiscal Documentation. Netherlands.
  • Artjan, Faisal Mukhammad. 2011. Developing State Capacity in Indonesia: Lessons From Technical Assistance Program in The Ministry of Finance. Graduate School of International Development. Nagoya University. Japan.
  • Crandall, William. 2010. Revenue Administration: Autonomy in Tax Administration and the Revenue Authority Model. Technical Notes and Manual. International Monetary Fund. USA.
  • Kidd, Maureen and Crandall, William. 2006. Revenue Authorities: Issues and Problems in Evaluating Their Success. IMF Working Paper WP/06/240.
  • Mann, Arthur J. 2004. Are Semi-Autonomous Revenue Authorities The Answer To Tax Administration Problemns in Developing Countries? A Practical Guide. Georgia State University. USA.
  • Republik Indonesia. 2016. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Rosdi et al. 2016.  Hasilpedia: Transforming knowledge management at Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM). Kuala Lumpur, Malaysia.
  • Taliercio, Robert Jr. (2004). Designing Performance: The Semi-Autonomus Revenue Authority Model in Africa and Latin America. World Bank Working Paper. Harvard University, Cambridge, MA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun