KPK sebagai Lembaga Antirasuah saya rasa juga perlu hati-hati. Kesalahan prosedur dalam penggunaan APBN maupun APBD memang kerap terjadi. Anggaran yang ada di pemerintahan baik itu level provinsi maupun kabupaten sangat banyak sehingga perlu digunakan secara cermat dan hati-hati. Disinilah peran dan fungsi pencegahan yang harus dilakukan oleh KPK.
Pada bagian ini, menjerat Ahok ke KPK dengan membawa makanan lama tentu hanya menjadi langkah yang sia-sia. Bila hanya bermodal makanan beku yang dihangatkan dalam microwave tanpa menambahkan bumbu atau penyedap rasa. Atau mungkin tidak menyandingkannya dengan menu yang lain sudah barang tentu makanan tersebut akan sama saja rasanya dengan yang kemarin. Tak ada yang berubah, tak ada warna atau rasa baru.
KPK di era Pak Firli maupun era Pak Agus Rahardjo, KPK dengan UU yang lama maupun dengan UU yang telah direvisi tentu akan bekerja dengan semaksimal mungkin. Laporan pengaduan dari masyarakat memang akan tetap diproses. Namun bila fakta baru tidak ditemukan, Adhie cs mungkin sedang membuang-buang waktunya datang ke KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H