Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjerat Ahok ke KPK

7 Januari 2022   17:06 Diperbarui: 7 Januari 2022   17:54 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : cnnindonesia.com

"Menjerat Ahok ke KPK dengan membawa makanan lama tentu hanya menjadi langkah yang sia-sia. Bila hanya bermodal makanan beku yang dihangatkan dalam microwave tanpa menambahkan bumbu atau penyedap rasa. Atau mungkin tidak menyandingkannya dengan menu yang lain, sudah barang tentu makanan tersebut akan sama saja rasanya dengan yang kemarin. Tak ada yang berubah, tak ada warna atau rasa baru."

Kemarin, tepatnya tanggal 6 Januari 2022, beberapa orang mendatangi KPK. Menenteng begitu banyak dokumen serta berkas yang disebut sebagai alat bukti ikut diserahkan. Adalah Adhie M Massardi yang melaporkan Basuki Tjaha Purnama alias Ahok ke Lembaga Anti Rasuah Republik Indonesia.

Kedatangannya didampingi oleh beberapa orang yang mana diantaranya adalah kuasa hukum dari pelapor. Adhie menyatakan bahwa Ahok terbukti sangat kuat melakukan tindak pidana korupsi. Mulai dari kasus Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng hingga penggunaan dana CSR. Disebutkan bahwa total ada 7 kasus yang akan diperiksa.

Hal ihwal diatas sebenarnya bukan sekali ini terjadi. Ahok juga pernah dalam bayang-bayang KPK. Saat itu Ahok malah diperiksa hingga 12 jam. Tetapi, KPK beserta penyidiknya gagal menemukan potensi tindak pidana korupsi oleh Ahok.

Saat itu, Ahok masih duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia memang sering dijadikan target operasi dari lawan politiknya. Namun sayangnya, beberapa operasi yang dilakukan untuk menjerat Ahok masuk bui, gatot!!! alias gagal total.

Sengketa antara Ahok dan KPK dimulai ketika BPK merilis audit pembelian lahan Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras. Dari laporan yang diterbitkan oleh BPK, terjadi potensi kerugian negara. Sehingga laporan tersebut diteruskan oleh KPK. Beberapa LSM hingga aktivis, sebut saja MAKI juga turut serta dalam mengawal isu ini.

Tak berselang lama, Ahok beserta Stafnya malah mengunjungi kantor BPK hendak bertemu sang pimpinan. Dalam video yang beredar di media, terlihat Ahok sedang beradu argumen dengan salah seorang pejabat di BPK. Namun tak jelas apa yang dibicarakan diantara keduanya karena pertemuan tersebut digelar tertutup.

Peliknya persoalan ini tentu membuat publik bertanya-tanya. Negara telah dinyatakan rugi oleh BPK atas pembelian Lahan RS Sumber Waras. Seharusnya Ahok diadili dan dinyatakan tersangka lalu masuk penjara. KPK jangan sampai pandang bulu dalam menjalankan amanatnya.

Atau, BPK memang  menyatakan bahwa ada kerugian dan setelah diperiksa dinyatakan tidak ditemukan mens rea atau niatan dari Sang Gubernur Ahok untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mau tidak mau, KPK harus menghentikan kasus dan mengembalikan martabat Ahok. Wah KPK benar-benar melindungi Ahok. Ini tidak adil.

Bila kita cermati, sebenarnya kasus Ahok ini telah menemukan jalan keluar. Kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang disangkakan ke Ahok memang benar-benar tidak cukup alat bukti yang kuat dan meyakinkan untuk diproses lebih lanjut.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidiknya tidak menemukan yang bersangkutan alias Ahok melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sedangkan salah seorang petinggi KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata menyebutkan kalau memang terjadi kesalahan prosedur. Namun tidak ditemukan niatan jahat atau mens rea dari peristiwa diatas, maka kasus tidak dapat dilanjutkan.

Lantas,mengapa hari ini Adhie M Massardi kembali melaporkan Ahok ke KPK? Bukankah semuanya sudah jelas? KPK sendiri yang menyatakan bahwa Ahok tidak terbukti melawan hukum.

Kita patut mencurigai mungkin ada pemantik mengapa Adhie cs kembali memperkarakan kasus yang sudah kadaluwarsa ini.  Menurut Adhie Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah ada di bank data KPK.

"Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji" ujar Adhie dikutip dari Kompas.com

Adhie selaku pelapor pasti telah membaca serta melakukan kajian mengenai Kasus Ahok. Tentu saja, semuanya bisa ditelusuri walau peristiwa ini sudah terjadi 4 tahun lalu. Hanya belum jelas saja fakta atau temuan baru apa yang dibawa Adhie dkk ke meja KPK.

Ahok memang sosok yang fenomenal kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina bahkan tetap tidak berubah. Dalam akun youtubenya atau wawancaranya di tv, Ahok masih vokal dalam menunjukan keteguhannya sebagai pelayan rakyat.

Yang teranyar, dalam sebuah wawancaranya diYoutube Ahok pernah bercerita bagaimana pengalamannya dalam menyelesaikan sengketa lahan milik Yayasan RS Sumber Waras. Ia mengaku bahwa Ahok tetap memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sehingga KPK sendiri gagal menemukan niatan jahat atas sengketa pembeliaan lahan tersebut.

Selain itu, Ahok mengaku siap bila dilakukan audit dan pemeriksaan bila tindakannya itu menyimpang dari hukum. Bahkan Ahok pernah mencibir bahwa BPK selaku auditor adalah pihak yang kurang independen dalam menerbitkan suatu laporan.

Atas pengalamnya tersebut, Ahok menilai bahwa bukan hanya UU KPK yang perlu direvisi tetapi UU tentang BPK juga perlu direvisi. Disebutkan oleh Ahok, banyak oknum yang bermain di BPK. Buktinya ada beberapa orang yang ketangkap karena menyalahgunakan kekuasaan. Namun tidak disebutkan siapa mafia BPK yang dimaksudkan oleh Ahok.

Menurut Ahok, BPK sangat berpotensi dalam menerbitkan suatu laporan. Sebab hal itu adalah pintu yang dapat dijadikan oleh berbagai pihak untuk mempidana seseorang melalui tangan KPK. Sehingga wajar bila Ahok geram, sengketa pembeliaan lahan Yayasan RS Sumber Waras banyak dijadikan batu sandungan ketika ia menjabat.

Sebagai bentuk keseimbangan, Ahok menyarankan harus ada pihak auditor swasta yang bekerja sama dengan BPK. Hal ini untuk menutup celah kesalahan prosedur serta sebagai fungsi check and balance di pemerintahan. Agar kemudian BPK tidak disusupi oleh mafia yang tebang pilih.

KPK sebagai Lembaga Antirasuah saya rasa juga perlu hati-hati. Kesalahan prosedur dalam penggunaan APBN maupun APBD memang kerap terjadi. Anggaran yang ada di pemerintahan baik itu level provinsi maupun kabupaten sangat banyak sehingga perlu digunakan secara cermat dan hati-hati. Disinilah peran dan fungsi pencegahan yang harus dilakukan oleh KPK.

Pada bagian ini, menjerat Ahok ke KPK dengan membawa makanan lama tentu hanya menjadi langkah yang sia-sia. Bila hanya bermodal makanan beku yang dihangatkan dalam microwave tanpa menambahkan bumbu atau penyedap rasa. Atau mungkin tidak menyandingkannya dengan menu yang lain sudah barang tentu makanan tersebut akan sama saja rasanya dengan yang kemarin. Tak ada yang berubah, tak ada warna atau rasa baru.

KPK di era Pak Firli maupun era Pak Agus Rahardjo, KPK dengan UU yang lama maupun dengan UU yang telah direvisi tentu akan bekerja dengan semaksimal mungkin. Laporan pengaduan dari masyarakat memang akan tetap diproses. Namun bila fakta baru tidak ditemukan, Adhie cs mungkin sedang membuang-buang waktunya datang ke KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun